Metro (Lampost.co) — Proses persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terajukan oleh PT. Bank Sinarmas Cabang Metro terhadap pihak tergugat masih terus berlanjut pada Pengadilan Negeri Metro. Hal tersebut tersampaikan oleh Hakim Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin usai sidang yang tergelar, Selasa, 15 Juli 2025.
“Sidang tersebut agendanya adalah penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak, yaitu dari penggugat dan tergugat,” jelas Dicky, Rabu, 16 Juli 2025.
Lalu Dicky menyebutkan bahwa persidangan selanjutnya akan tergelar pada hari Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda tambahan bukti surat dari pihak tergugat. “Selain itu, tergugat juga akan mengajukan saksi pada minggu depan,” tambahnya.
Kemudian ia menjelaskan, perkara yang melibatkan PT. Bank Sinarmas ini mulai tersidangkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Sidang perdana saat itu merupakan proses verifikasi kehadiran para pihak yang bersengketa. Setelah kehadiran lengkap, majelis hakim menyampaikan tahapan mediasi. Sesuai dengan amanat Perma Nomor. 1 Tahun 2016 yang mengharuskan setiap perkara perdata melalui mediasi terlebih dahulu.
“Namun, karena mediasi tidak mencapai kesepakatan atau bisa kita katakan deadlock. Maka perkara lanjut ke tahap persidangan secara litigasi melalui sistem e-Court,” ungkap Dicky.
Perbuatan Melawan Hukum
Selanjutnya Dicky menjelaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Meskipun belum dapat membeberkan detail materi perkara karena belum adanya putusan. ia memastikan bahwa sidang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Terkait mekanisme persidangan, Dicky menerangkan bahwa persidangan terlaksanakan secara elektronik melalui e-Court. Namun untuk pembuktian seperti dokumen dan keterangan saksi. Persidangan tetap tergelar secara langsung pada Pengadilan Negeri Metro.
“Dokumen-dokumen yang terajukan harus terunggah terlebih dahulu ke dalam sistem e-Court. Kemudian akan kita cocokkan dengan fisik dokumen aslinya saat sidang,” terangnya.
Setelah seluruh bukti dan keterangan saksi terajukan dan terperiksa, sidang akan berlanjut ke tahap kesimpulan dan putusan. “Tahapan kesimpulan dan pembacaan putusan juga terlaksanakan secara elektronik. Artinya, tidak perlu ada persidangan fisik lagi untuk tahapan tersebut,” ujarnya.
Kemudian ia juga menegaskan bahwa persidangan perkara ini bersifat terbuka untuk umum. “Siapa pun dapat hadir menyaksikan jalannya persidangan. Namun tetap harus menjaga sikap hormat dan tidak membuat kegaduhan selama berada pada ruang sidang,” pungkasnya.
Sementara itu, PT. Sinarmas Cabang Metro dalam hal ini menggugat mantan karyawan Bank Sinarmas berinisial NS dengan gugatan perdata.