• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 05/08/2025 14:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Begini Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama tiga bulan

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
01/05/25 - 11:46
in Lampung, Pemerintahan, Pemutihan Pajak
A A
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai Rabu, 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Program ini berlaku serentak seluruh wilayah Provinsi Lampung

 

Kemudian program ini meliputi penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Lampung juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi mengatakan untuk program PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa memperhitungkan berapa lama kendaraan tersebut menunggak.

 

“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Jadi kendaraan menunggak sudah lama pun hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan,” ujarnya, Kamis, 1 Mei 2025.

 

Berikut tata cara dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan

Dokumen untuk pengesahan tahunan/ pembayaran pajak tahunan : 

 

  1. Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
  2. STNK asli; dan
  3. TBPKP asli
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang terwakilkan

 

Kemudian dokumen untuk perpanjangan STNK/ ganti plat data:

  1. Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
  2. STNK asli,
  3. TBPKP asli;
  4. Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  5. BPKB asli; dan
  6. Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang terwakilkan. 

 

Tags: BapendaBBN-KBBea Balik Nama Kendaraan BermotorDendaJihan Nurlelakendaraan luar daerahKepala Badan Pendapatan DaerahPajak kendaraan bermotorpemerintah provinsi lampungpemprovpenghapusan dendapenghapusan seluruh pokok tunggakanPKBprogram pemutihanProvinsi LampungRahmat Mirzani DjausalSlamet RiyadiSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas JalanSWDKLLJ
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sekda Lampung Tengah saat memimpin rapat koordinasi pendataan aset properti milik pemerintah daerah. Dok

Pemkab Lampung Tengah Optimalisasi Pemanfaatan Aset dan Pembangunan Ekonomi

byTriyadi Isworoand1 others
05/08/2025

Gunungsugih (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan rapat koordinasi pendataan aset...

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 5 Agustus 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
05/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update cuaca harian. Selasa, 5 Agustus 2025, cuaca Provinsi...

Suasana depan Gudang Bulog Lampung, Senin, 4 Agustus 2025. Dok

Tragis, Buruh Bulog Lampung Bunuh Kekasihnya

byTriyadi Isworoand1 others
04/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita bernama Siska tertemukan tak bernyawa di Gudang Badan Usaha Logistik (Bulog)., Kelurahan Gampang Raya,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.