• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/06/2025 03:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Begini Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama tiga bulan

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
01/05/25 - 11:46
in Lampung, Pemerintahan, Pemutihan Pajak
A A
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai Rabu, 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Program ini berlaku serentak seluruh wilayah Provinsi Lampung

 

Kemudian program ini meliputi penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Lampung juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi mengatakan untuk program PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa memperhitungkan berapa lama kendaraan tersebut menunggak.

 

“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Jadi kendaraan menunggak sudah lama pun hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan,” ujarnya, Kamis, 1 Mei 2025.

 

Berikut tata cara dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan

Dokumen untuk pengesahan tahunan/ pembayaran pajak tahunan : 

 

  1. Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
  2. STNK asli; dan
  3. TBPKP asli
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang terwakilkan

 

Kemudian dokumen untuk perpanjangan STNK/ ganti plat data:

  1. Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
  2. STNK asli,
  3. TBPKP asli;
  4. Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  5. BPKB asli; dan
  6. Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang terwakilkan. 

 

Tags: BapendaBBN-KBBea Balik Nama Kendaraan BermotorDendaJihan Nurlelakendaraan luar daerahKepala Badan Pendapatan DaerahPajak kendaraan bermotorpemerintah provinsi lampungpemprovpenghapusan dendapenghapusan seluruh pokok tunggakanPKBprogram pemutihanProvinsi LampungRahmat Mirzani DjausalSlamet RiyadiSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas JalanSWDKLLJ
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rumah Rusak akibat angin kencang

BPBD Lamtim Sebut 17 Rumah Di Kecamatan Labuhan Ratu Rusak Dilanda Puting Beliung

by Sri Agustina
14/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--BPBD Lampung Timur mendata 17 rumah di Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur rusak akibat...

Pelaku perampasan motor yang terekam CCTV

Polda Lampung Tangkap Perampas Motor Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung

by Sri Agustina
14/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang menimpa seorang bocah berinisial ADS (10),...

Petugas BPBD evakuasi pohon tumbang

Pohon di Depan Dinas BMBK Rajabasa Tumbang Usai Hujan Deras dan Angin Kencang

by Sri Agustina
14/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada Sabtu siang, 14 Juni 2025, menyebabkan pohon tumbang di jalan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.