Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai Rabu, 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Program ini berlaku serentak seluruh wilayah Provinsi Lampung
Kemudian program ini meliputi penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Lampung juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi mengatakan untuk program PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa memperhitungkan berapa lama kendaraan tersebut menunggak.
“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Jadi kendaraan menunggak sudah lama pun hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan,” ujarnya, Kamis, 1 Mei 2025.
Berikut tata cara dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan
Dokumen untuk pengesahan tahunan/ pembayaran pajak tahunan :
- Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
- STNK asli; dan
- TBPKP asli
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang terwakilkan
Kemudian dokumen untuk perpanjangan STNK/ ganti plat data:
- Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
- STNK asli,
- TBPKP asli;
- Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- BPKB asli; dan
- Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang terwakilkan.