Gunungsugih (Lampost.co)– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 telah disahkan pada Selasa, 28 November 2023. Sementata itu untuk pendapatan daerah sebanyak Rp2,772 Triliun lebih, sedangkan untuk belanja daerah sebanyak Rp2,786 triliun lebih.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lamteng, Joni Hardito, menerangkan bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2024 mengalami perubahan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas platfon anggaran Sementara (PPAS) Lampung Tengah yang telah disepakati pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.
“Perubahan ini dikarenakan salah satunya dengan terbitnya peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya, sehingga terjadi pergeseran angka baik sisi Pendapatan maupun Belanja,” kata Joni.
Ia menerangkan, pendapatan daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,772 triliun lebih atau naik dibandingkan tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp2,656 triliun lebih dengan rincian, pendapatan asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp260,145 miliar lebih, atau mengalami penurunan sebesar Rp6,902 miliar lebih, dibandingkan tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp267,047 miliar lebih.
Lalu untuk dana transfer tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,510 triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp125 miliar lebih dibanding tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,385 triliun. Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,866 miliar lebih mengalami penurunan dibanding tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,456 miliar lebih.
“Untuk meningkatkan PAD kami meminta Pemkab agar mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan daerah dengan mencari sumber-sumber pendapatan yang Sah, lalu memenuhi SDM pemungut pajak dan retribusi dengan kualitas yang memadai dan peningkatan pengawasan internal untuk mendeteksi secara dini indikasi kasi penyimpangan dalam penyetoran pajak dan retribusi daerah. Terakhir kami minta peraturan Bupati Lampung Tengah tentang intensifikasi pajak perlu ditingkatakan sesuai dengan perkembangan pembangunan dengan tidak memberatk masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan untuk delanja daerah tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp2,786 triliun lebih, dengan rincian yakni belanja operasi Tthun anggaran 2024 sebesar Rp2,001 triliun lebih mengalami, kenaikan dibanding tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp1,931 triliun lebih.
Selanjutnya, belanja modal tahun anggaran 2024 sebesar Rp295.865 miliar lebih atau mengalami penurunan dibanding tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp349,717 miliar lebih.
“Untuk belanja tidak terduga tahun anggaran 2024 sebesar Rp15 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp8,5 miliar dibanding tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp6.5 miliar. Dan untuk belanja transfer tahun anggaran 2024 sebesar Rp473,291 miliar lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,622 miliar lebih dibanding tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp471,669 miliar lebih,” jelasnya.
Lalu untuk penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp52,5 miliar yang berasal dari SILPA TA. 2023. Pengeluaran pembiayaan disepakati sebesar Rp39,015 miliar lebih yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang yang telah jatuh tempo dan sisanya sebesar Rp13,484 miliar lebih yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja.
Sementara Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad menerangkan bahwa hal yang mendasari dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah, penerimaan pembiyaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, hal ini tentunya dipergunakan sepenuhnya untuk melaksanakan kebijakan, baik pusat maupun daerah.
“Mengenai usulan, saran dan masukan yang telah diberikan terkait peningkatan PAD dan beberapa catatan yang telah disampaikan, akan kami cermati dan pelajari. Kami menyadari bahwa anggaran pada Tahun 2024 belum bisa maksimal untuk bidang pembangunan dan lain-lain, hal ini dikarenakan adanya hajat nersama dalam pelaksanaan Pilkada serentak dan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 110 Tahun 2023 tentang Indikator tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Tekhnis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya, sehingga terjadi pergeseran angka baik sisi pendapatan maupun belanja,” jelas Bupati Musa Ahmad.
Nurjanah