Bandar Lampung (Lampost.co) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta pemerintah tidak gegabah menyikapi fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami atau bendera One Piece oleh warga. Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai sikap represif pemerintah terhadap simbol Jolly Roger mencerminkan kegagapan dalam memahami ekspresi publik.
“Fenomena ini harus menjadi bentuk keresahan warga terhadap kondisi sosial yang kian memburuk, bukan sebagai ancaman,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025. Prabowo menegaskan, dalam serial anime One Piece, bendera Jolly Roger melambangkan perlawanan terhadap ketidakadilan, kekuasaan korup, serta semangat persahabatan dan solidaritas.
Karena itu, upaya pelarangan hanya akan mengekang kebebasan berekspresi yang terjamin dalam negara demokrasi. Ia juga mengkritik pernyataan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung yang dianggap menunjukkan sikap otoriter dan menganggap ekspresi warga sebagai ancaman kekuasaan.
“Sikap tersebut mencerminkan ketakutan berlebihan terhadap simbol yang justru bermuatan kritik sosial,” ucapnya. Menurutnya, pejabat semestinya belajar dari sikap Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur bersikap tenang dan bijak saat menghadapi pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua.
“Gus Dur tak pernah melarang bendera Bintang Kejora. Ia justru mengakui itu sebagai simbol identitas kultural masyarakat Papua,” jelas Prabowo. LBH Bandar Lampung menegaskan, pengibaran bendera Jolly Roger tidak melanggar hukum selama tidak merendahkan atau menggantikan Bendera Merah Putih.
UU Nomor 24/2009
Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Selama tidak bertujuan mengganti atau menghina simbol negara, penggunaan bendera Jolly Roger tidak bisa kategori sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.
LBH berharap pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, bukan tindakan represif, dalam merespons ekspresi warga yang bersifat simbolik. (Umar)








