Gunungsugih (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui petugas pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan pemanggilan kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU). Kegiatan itu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat setelah menyerahkan 99 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 17 Mei 2024. Penyerahan SKK tersebut sebagai langkah untuk menertibkan perusahaan atau instansi yang tidak patuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Sri Haryanto mengatakan bahwa kejaksaan telah menindaklanjuti SKK yang telah BPJamsostek Lampung Tengah berikan ke pihaknya.
Baca juga: Mantan Inspektur Tubaba Ikut Penjaringan Bacalonkada Lampura
“Kami telah menindaklanjuti SKK dari BPJamsostek Lampung Tengah. Hari ini pemanggilan kami lakukan, dan ini merupakan program pemerintah yang menjadi amanah. Kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya guna mematuhi berbagai hukum normatif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3. Yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan Wajib Belum Daftar yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat. Sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan untuk melakukan pendaftaran. Selain itu juga telah mendapat kunjungan, namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu adanya pemeriksaan,” ungkapnya.
99 Instansi/Badan Usaha
Jumlah perusahaan atau instansi yang diundang untuk hadir sebanyak 99 instansi atau badan usaha. Adapun potensi tenaga kerja yang belum didaftarkan ialah sebanyak 1.010 tenaga kerja.
Pihaknya juga menyampaikan pemberlakuan sanksi yang akan apabila perusahaan belum terdaftar masih tidak patuh. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua perusahaan yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan karyawannya mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Adapun perusahaan yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan mendapat Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat.
Adi Hendarto berharap pengusaha yang mempekerjakan orang untuk segera mendaftarkan mereka. Bukan karena belas kasihan, tetapi karena itu murni hak pekerja yang mendapat perlindungan dari perundang-undangan.
“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar. Ataupun masih ada pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya,” tutup Adi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.