Gunungsugih (Lampost.co)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan kampanye gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya mengajak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tergerak hatinya. Yaitu dalam menyejahterakan hidup para pekerja yang berada di sekitar, melalui gerakan SERTAKAN,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.
Adi menambahkan, melalui gerakan tersebut, pihaknya mendorong peserta untuk ikut melindungi pekerja informal lain yang bekerja di sekitar. Seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, bahkan pedagang yang berada di sekitar rumah atau sudah menjadi langganan.
“Sebuah hal kecil namun berdampak besar bagi sesama. Di mana gerakan ini merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja,” ujar Adi.
Menurut Adi, gerakan SERTAKAN ini penting untuk terus mengkampanyekan kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang berisiko tinggi dalam bekerja, namun tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk menjadi peserta atau membayar iuran perlindungan jaminan sosial.
Adi menambahkan melalui program SERTAKAN semua perusahaan atau masyarakat pekerja di Lampung Tengah dapat mewujudkan bentuk nyata kepedulian terhadap pekerja atau rekan antar pekerja sebagai ungkapan rasa sayang, rasa empati, dan rasa peduli.
“Hanya dengan menyisihkan Rp16.800, sudah dapat mendaftarkan 1 pekerja menjadi peserta. Peserta itu nantinya mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Adi.
Menurunkan Tingkat Kemiskinan
Dengan begitu, lanjut Adi, pihaknya berharap program SERTAKAN ini dapat menurunkan tingkat kemiskinan atau kesenjangan sosial antar pekerja yang ada di Lampung Tengah.
“Karena dengan hanya dengan menyisihkan Rp16.800 per bulan dari gaji. Kita bisa memulai peduli dengan mendaftarkan pekerja-pekerja yang kurang mampu di sekitar kita,” kata dia.
Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, lanjut Adi, mereka yang sudah terdaftar bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh. Kemudian akan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.
Sementara, apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan. Jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan dan ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan.
“Ayo kita semua bisa melakukan program SERTAKAN, dengan memulai dari orang-orang yang terdekat dengan kita. Kita bisa mendaftarkan asisten rumah tangga kita, atau keluarga terdekat kita yang kurang mampu secara ekonomi,” tutup Adi.