Panaragan (Lampost.co): Kepala BPJS Kesehatan Tulangbawang Barat, Indah Suryani Afuar menyangkal pernyataan kepala Puskesmas Mulyaasri yang menyatakan prosedural rujukan pasien emergency rumit dan memakan waktu.
Alasan itu yang menjadi dasar petugas jaga di Puskesmas Mulyaasri, menyarankan membawa Putu Alif (54) yang dalam kondisi kritis ke rumah sakit tidak menggunakan ambulans.
Menurut Indah, pelayanan pasien gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit tujuan tidak mesti menunggu surat rujukan. Hal itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut dia, secara regulasi semestinya tidak ada persoalan dalam penggunaan ambulans seperti permintaan keluarga pasien. Terlebih kondisi pasien saat itu dalam keadaan darurat.
“Secara regulasi BPJS Kesehatan, pasien emergency atau gawat darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit. Tanpa surat rujukan, yang terpenting BPJS Kesehatan-nya aktif. Kalau pun tidak aktif, ada tenggang waktu 3×24 jam bagi keluarga untuk mengurusnya,” kata Indah, Rabu, 17 April 2024.
Dia menegaskan, kebutuhan surat rujukan itu jika pasien hendak melakukan pemeriksaan medis lanjutan. Sementara untuk penanganan darurat, pasien dapat segera mendapat penanganan di setiap rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“IGD itu kan enggak perlu ada rujukan. Karena rujukan itu untuk misalnya pasien berobat ke Poli gitu,” ujar dia.
Saat ini, kata Indah, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kemudahan dan pelayanan secara maksimal kepada seluruh kepesertaan.
Evaluasi Pelayanan Kesehatan
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat, Eka Riyana, menyatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi terkait insiden meninggalnya seorang warga pada 8 April 2024 lalu. Karena pihak Puskesmas Mulyaasri menolak mengantarkan pasien kritis dengan mobil ambulans.
Ia mengaku untuk menjatuhkan sanksi, pihaknya telah memanggil beberapa orang petugas Puskesma Mulyaasri untuk dimintai keterangannya.
“Kepala Poned, petugas jaga, sopir ambulans, dan beberapa pihak lainnya sudah kami panggil untuk kami mintai keterangan,” kata Eka.
Ia memastikan pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas Puskesmas Mulyaasri yang lalai dalam memberikan pelayanan. Namun, Eka belum dapat memastikan jenis sanksi yang bakal pihaknya berikan. Karena mesti melihat regulasi yang ada.
“Ini momen kami untuk berbenah. Kita akan memberikan evaluasi terhadap seluruh pelayanan kesehatan yang ada di Tulangbawang Barat, agar dapat maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.