Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung mengungkap motif M. Riduan (39) Warga Mesuji yang membunuh pacarnya, Siska Maharani (32), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin, 4 Agustus 2025. Lokasi pembunuhan terjadi pada mess kompleks pergudangan Bulog, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung
Riduan alias Iwan yang merupakan buruh Gudang Bulog tersebut, nekat menghabisi kekasihnya, lantaran cemburu karena menduga kekasihnya berselingkuh. Keduanya berstatus duda dan janda, serta telah menjalin asmara kurun waktu 1 tahun belakangan.
“Pelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar lain,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Selasa, 5 Agustus 2025 di Mapolresta Bandar Lampung.
Lanjut Kapolres, korban tertuding berselingkuh karena tersangka sempat mempergoki korban berboncengan motor dengan laki-laki lain. Sehingga pelaku terbakar api cemburu. Lalu, tersangka meminta bertemu dengan korban di mess tempat tersangka tinggal selama bekerja.
“Di sana mereka sempat adu mulut sebelum terjadi peristiwa tersebut. Korban sempat diajak menikah namun korban belum mau, faktor ini juga yang jadi salah satu motif pelaku” katanya.
Selanjutnya, saat terjadi perdebatan antar keduanya, menurut Kapolres. Tersangka langsung mengambil senjata tajam (sajam) jenis celurit yang memang biasa tergunakannya mencari rumput untuk makanan binatang peliharaan kelinci miliknya.
“Saat itu, korhan berusaha melawan dan merebut senjata celurit dari tangan pelaku hingga mengakibatkan jari tangan Siska terluka. Tersangka yang terlanjur emosi langsung menjambak rambut dan dengan cepat menggorok leher korban menggunakan celurit tersebut,” kata Alumnus Akpol 2003 itu.
Kemudian tersangka sempat mengelap darah dari tubuh korban dengan baju yang ia pakai. Lalu, sempat membuang senjata tajam jenis celurit tersebut sebelum akhirnya kembali tertemukan petugas kepolisian sekitar 200 meter dari TKP.
Selanjutnya akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.