Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo bungkam usai diperiksa oleh Kejati Lampung. Pemeriksaan Dawam pada Selasa, 17 Desember 2024 mulai pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruangan pidana khusus Kejati Lampung, pada pukul 21.40.
“Tanya penyidik ya,” ujar Dawam, yang mengenakan kemeja putih dan topi berwarna hijau usai pemeriksaan.
Kemudian ia juga enggan mengomentari terkait jumlah pertanyaan penyidik. Begitu juga dengan uang yang terambil dan terpulangkan olehnya. “Tanya penyidik ya,” katanya.
Sebelumnya terinfokan, Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo menerima uang Rp.322.835.100,- dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penarikan Uang
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Dawam melanggar hukum karena melakukan penarikan uang. “Uang tersebut sudah dikembalikan kepada Kejati Lampung oleh saudara MDR (Dawam). Hal itu untuk mengurangi potensi kerugian negara,” ujarnya.
Sementara Kejati melakukan pemeriksaan kepada Dawan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Selain itu, pihak PHO Osses juga dipanggil, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, tanpa ada keterangan.
Kemudian pemeriksaan Dawam menurut Armen terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya. Sementara sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp.15.000.000.000,-.
Selanjutnya pemeriksaan Dawam juga terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18.886.811.183,- (Rp.18 miliar). Dari pemeriksaan, total Rp.18,8 miliar yang terpakai melawan hukum yakni, Penyetoran Dana kepada Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (Rp.15 miliar).
Kemudian Dawam menerima Rp.322.835.100,- sebagai penerima manfaat. Namun, Dawam mengembalikan kepada PDAM Way Guruh sebesar secara penuh, pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian, terpakai untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809- (Rp 2,8 miliar)
“Sampai saat ini total saksi yang terperiksa mencapai 28 orang. Dan akan terus dilakukan pemanggilan,” katanya.