Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung kembali memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo. Kali ini terkait dugaan korupsi pengerjaan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut berdasarkan kontrak Nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022 dengan pagu sebesar Rp. 6.996.600.000 (6,99 miliar). Anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan
Sementara Dawam yang mengenakan baju putih, dengan topi dan masker keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin malam, 20 Januari 2025 pukul 21.15 WIB. Ia pun tak mengeluarkan sepatah kata pun usai terperiksa sejak pukul 10.00 pagi. Ia langsung bergegas memasuki mobil, lalu meninggalkan kantor Kejati Lampung.
“Yang bersangkutan MDR (Dawam) kita mintai keterangannya terkait tupoksiya sebagai Kepala Daerah Lampung Timur,” ujar Kasidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy.
Kemudian Masagus mengatakan, total ada 45 pertanyaan yang terlontarkan penyidik terhadap Dawam. Selain itu, Kejati juga telah meminta auditor independen untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun belum ada penetapan tersangka dari perkara ini.
Kumpulkan Alat Bukti
Lalu, penyidik juga masih mendalami pihak yang terlibat, mengumpulkan alat bukti baik saksi, maupun alat bukti lainnya. Total sekitar 40 saksi sudah termintai keterangan. Mulaibdari unsur ASN, swasta dan juga pihak terkait.
“Ada beberapa saksi lainnya yang nanti masih akan kami periksa,” katanya.
Semwntara dari perkara ini, Kejati juga telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu pada rumah pribadi Dawam. Dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur, pada 9 Januari 2025. Pada rumah Dawam, penyidik menyita Unit Mobil Brio tahun 2024 dengan Nomor Polisi BE 1601 AAT. Mobil itu miliki Dawam atas nama anaknya.
Kemudian, beberapa sertifikat tanah, emas dan jam tangan. Selanjutnya, beberapa buku tabungan, tas merek gucci dan uang sekitar Rp.8 juta, beberapa HP, KTP ATM dan lainnya.
Lalu pada Kantor Pemkab Lampung Timur dan Dinas PUPR Lampung Timur. Penyidik mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. “Statusnya (sitaan), masih bersatatus barang sitaan,” katanya.