• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/05/2025 10:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Diduga Pungli Pembuatan Sporadik, Inspektorat Akan Panggil Lurah Sukadana Ham

adminlampostbyadminlampost
08/04/23 - 16:32
in Bandar Lampung, Lampung
A A

Bandar Lampung (Lampost.co) — Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan akan memanggil lurah Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat saat mengurus sporadik tanah.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, pegawai pemerintah dilarang keras melakukan pungli terlebih kepada masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanun 2021, PNS yang terbukti melakukan pungli bisa dikenakan sanksi pemecatan.

“Kalau dari PP 94 2021 itu sanksinya bisa berupa penurunan jabatan bahkan pemberhentian dari PNS,” kata dia, Sabtu, 08 April 2023.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan memanggil lurah yang dimaksud untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pungli maka inspektorat akan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Hari Senin nanti kami akan mintai klarifikasinya, sementara ini kan masih dugaan maka perlu ada pemeriksaan,” kata dia.

Dalam PP Nomor 94 tahun 2021 jika hanya berdampak terhadap instansi yang bersangkutan maka dikenakan sanksi disiplin sedang. Sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6-12 bulan.

Kemudian, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat jika tindakannya berdampak negatif kepada negara atau pemerintah. Sanksi berat yang akan diterima berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Deni Zulniyadi

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seleksi Sekda Mesuji

Pemkab Mesuji Buka Seleksi Sekda 2025, Pendaftaran Hingga 5 Juni

bySri Agustina
20/05/2025

Mesuji (Lampost.co) --Pemerintah Kabupaten Mesuji membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2025....

Rumah Duka Mantan Bupati Mesuji

Mantan Bupati Mesuji Saply TH Meninggal Dunia

bySri Agustinaand1 others
20/05/2025

Mesuji (Lampost.co)--Berita duka cita dari Mesuji. Innalilai wa Innailaihi rojiun, mantan Bupati Mesuji periode 2019-2022, Saply TH meninggal dunia, Selasa,...

Petugas Damkarmat Bandar Lampung padamkan api

Damkarmat Kerahkan 12 Tangki Air Padamkan Gudang Rongsokan di Panjang yang Terbakar

bySri Agustinaand1 others
20/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung mengerahkan 12 tangki air untuk memadamkan gudang rongsokan beserta dua...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Jokowi

Dengan Penuh Senyum, Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Dugaan Ijazah Palsu

20/05/2025

Liga Primer Inggris: Liverpool Kalah 2-3 di Kandang Brighton & Hove Albion

Pemkab Mesuji Buka Seleksi Sekda 2025, Pendaftaran Hingga 5 Juni

Cara Menggunakan VPN untuk Mengatasi Pembatasan Wilayah Game dan Layanan Digital

Harga Emas Hari Ini 20 Mei 2025 Merosot Lagi, Ini Rincian Lengkapnya

Ini Sosok Sederhana Saply TH Membangun Sektor Pertanian Mesuji

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.