Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perhubungan Bandar Lampung menyisir parkir liar di sejumlah ruas jalan. Pasalnya, aktivitas itu turut meresahkan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan pihaknya menyisir beberapa jalan protokol di Kota Tapis Berseri. Hal itu untuk menyikapi parkir liar karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kami menyisir jalan-jalan protokol terutama parkir di tempat tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Socrat, Rabu, 15 Mei 2024.
BACA JUGA: Parkir Liar di Bandar Lampung Bakal Ditertibkan
Menurut dia, parkir liar adalah kegiatan yang tidak seharusnya menjadi tempat parkir dan tidak sah karena tidak ada retribusi untuk Pemerintah Daerah.
“Parkir ini tidak Pemkot Bandar Lampung kelola. Biasanya parkir liar ini masyarakat manfaatkan di belakang jalan protokol,” ujar dia.
Dia mengklaim turut memberikan teguran kepada masyarakat yang menarik uang dari parkir liar. Dia mengimbau masyarakat untuk melapor ke Dinas Perhubungan jika menemukan parkir liar.
“Laporan parkir liar hampir ada setiap hari dari orang yang berbeda-beda, baik warga laporan kepada petugas di lapangan maupun datang langsung ke kantor,” kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung berjanji segera menertibkan parkir liar di berbagai jalan protokol. Hal itu sesuai rekomendasi DPRD Kota karena kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam retribusi sehingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).