Bandar Lampung (Lampost.co)– apabila pihak aplikator melakukan pelanggaran.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, mencontohkan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan, yaitu keberadaan aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Asosiasi Ojol Desak Kepastian Hukum,Tuntut Jadi Transportasi Resmi
“Jika aplikasi mengandung pelanggaran, kami bisa melaporkannya kepada Kementerian Kominfo untuk meminta langkah pemutusan akses,” ujar Achmad Saefulloh, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melaporkan aplikasi yang memuat layanan pinjaman online ilegal kepada kementerian agar dapat menindaklanjutinya.
“Kami tidak bisa membiarkan hal tersebut karena dapat berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, kami akan melakukan monitoring, evaluasi, hingga pelaporan ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Terkait tuntutan pengemudi transportasi online roda empat (R4) dan roda dua (R2), ia mengungkapkan bahwa para pengemudi meminta pihak aplikator membatasi potongan maksimal sebesar 10 persen.
“Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Perhubungan, akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun, kami di Diskominfotik fokus mengawasi apakah penggunaan aplikasi tersebut sesuai ketentuan atau tidak,” jelasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News