• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 18/09/2025 06:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Disnaker: Perusahaan Wajib Bagikan THR Seminggu Sebelum Lebaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
11/03/25 - 20:00
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Ilustrasi THR. // Dok Google

Ilustrasi THR. // Dok Google

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Lampung, Soleha Hardiana Yulianti. Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang tenggat pembagian THR untuk karyawan. 

 

“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR,” kata Soleha, Selasa, 11 Maret 2025.

 

Kemudian ia melanjutkan, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak atas penerimaan gaji sebesar satu bulan gaji. “Dan ini berlaku untuk perusahaan yang ada se Indonesia termasuk Provinsi Lampung,” jelasnya. 

 

Selanjutnya, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima haknya. Karyawan bisa melaporkan kepada pihaknya untuk nantinya akan melakukan mediasi kepada perusahaan tersebut. 

 

“Posko ini berdiri untuk menerima aduan. Kalau sekarang belum ada aduan ya mungkin nanti H-7 hingga H+7 Lebaran baru bisa kita lihat. Apakah ada aduan atau tidak,” jelasnya. 

 

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan jumlah karyawan se Lampung yang akan menerima THR perayaan Idulfitri 1446 hijrah. “Kami belum ada data lengkapnya ya. Yang jelas kami himbau seluruh perusahaan se Lampung untuk memberikan hak kepada karyawan,” tutupnya.

Tags: Dinas Tenaga KerjaDISNAKERDisnaker Provinsi LampungHak Karyawanhari raya idulfitrikaryawanKaryawan SwastaKemenakerKementerian Tenaga KerjaKepala Bidang Hubungan IndustrialKetenagakerjaanLAMPUNGlapangan kerjalebaranPegawai SwastaPENGANGGURANPeraturanPeraturan Menteri KetenagakerjaanPermenakerPERUSAHAANPosko Aduan THRProvinsi LampungSoleha Hardiana Yuliantitenggat pembagian THR untuk karyawanTHRTunjangan Hari Raya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prakiraan cuaca ekstrim. (Dok. Freepik)

Kamis, 18 September 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
18/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca Provinsi Lampung. Kamis, 18 September 2025, cuaca...

Tim Ahli Cagar Budaya Dorong Sinergi Lintas Daerah Lindungi Situs Sejarah

Tim Ahli Cagar Budaya Dorong Sinergi Lintas Daerah Lindungi Situs Sejarah

byRicky Marlyand1 others
18/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung, Anshori Djausal, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam menjaga...

Siapkan Tim Ahli untuk Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya

Siapkan Tim Ahli untuk Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya

byRicky Marlyand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait penetapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.