Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Lampung, Soleha Hardiana Yulianti. Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang tenggat pembagian THR untuk karyawan.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR,” kata Soleha, Selasa, 11 Maret 2025.
Kemudian ia melanjutkan, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak atas penerimaan gaji sebesar satu bulan gaji. “Dan ini berlaku untuk perusahaan yang ada se Indonesia termasuk Provinsi Lampung,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima haknya. Karyawan bisa melaporkan kepada pihaknya untuk nantinya akan melakukan mediasi kepada perusahaan tersebut.
“Posko ini berdiri untuk menerima aduan. Kalau sekarang belum ada aduan ya mungkin nanti H-7 hingga H+7 Lebaran baru bisa kita lihat. Apakah ada aduan atau tidak,” jelasnya.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan jumlah karyawan se Lampung yang akan menerima THR perayaan Idulfitri 1446 hijrah. “Kami belum ada data lengkapnya ya. Yang jelas kami himbau seluruh perusahaan se Lampung untuk memberikan hak kepada karyawan,” tutupnya.