Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung akan menyalurkan bantuan ternak sapi dan kambing kepada 55 kelompok peternak pada tahun anggaran 2024 untuk dipelihara dan dikembangbiakkan.
Kepala Disnakkeswan Lampung, Lili Mawarti menjelaskan bantuan tersebut akan disalurkan kepada 22 kelompok untuk jenis bantuan ternak sapi dan 33 kelompok untuk jenis ternak kambing.
“Pada 2024 kita akan memberi bantuan ke 22 kelompok untuk yang dari APBD. Setiap kelompoknya akan mendapat 10 ekor sapi. Sedangkan untuk kambing ada 33 kelompok, satu kelompok 20 ekor,” ujarnya, Kamis, 15 Februari 2024.
Alur penyaluran bantuan tersebut melalui berbagai tahapan yang cukup panjang. Seperti seleksi proposal hingga verifikasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) untuk memastikan kelayakan kelompok penerima.
Pihaknya bekerja sama dengan dinas peternakan kabupaten/kota untuk menjaring kelompok-kelompok yang layak memperoleh bantuan. Sehingga diharapkan program itu dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi secara optimal.
“Kabupaten nanti merekomendasikan (dari hasil verifikasi), baru provinsi turun. Selanjutnya penetapan SK calon penerima kelompok” kata dia.
Lebih lanjut, Lili menyebut kelompok penerima bantuan akan terikat perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Lampung guna meminimalisir tindak penyelewengan bantuan pemerintah.
“Ternak itu tidak boleh dipindahkan, dialihkan, atau dijual. Kelompok harus melaporkan perkembangan ternak agar tetap kita pantau dan bina melalui petugas kabupaten/kota,” ungkapnya.
Adapun pengadaan barang bantuan ternak itu nantinya akan dilakukan melalui e-katalog.
Nur