Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu ilegal di Jalan Soekarno–Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. DLH melakukan penyegelan ini karena penambang tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin pertambangan.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH), Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa DLH bertindak setelah menerima aduan masyarakat. Timnya turun ke lokasi pada 10 April dan menemukan alat berat seperti ekskavator masih beroperasi.
Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan, Begini Modus WNA China Curi Emas 774 Kg
Sebelumnya, Pemprov Lampung juga telah menyegel lokasi tambang milik PT Membangun Sarana Bangsa yang letaknya hanya beberapa meter dari titik ini.
DLH mencoba melacak pemilik atau penanggung jawab tambang, namun tidak menemukan data resmi maupun keterangan valid. Lurah dan penjaga lokasi pun tidak mengetahui siapa yang mengelola tambang tersebut.
Yulia menyatakan, hanya dua tambang di wilayah Kota Bandar Lampung yang memiliki izin resmi, dan satu lagi sedang dalam proses perizinan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan DLH Kota, PTSP, dan Dinas ESDM untuk memastikan bahwa lokasi tambang tersebut tidak terdaftar secara legal.
Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal di wilayah itu turut memicu banjir bandang yang terjadi awal tahun ini. Menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sangat fokus menangani persoalan ini, terutama karena banyaknya laporan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan DLH Provinsi terkait penyegelan. Ia memastikan lokasi tambang tidak memiliki dokumen izin lingkungan.
“Sesuai UU Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal atau SPPL,” tegas Denis.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News