Bandar Lampung (Lampost.co) — Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Sementara berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Nantinya juga desa akan berubah status menjadi kelurahan, dibawah pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli memandang wacana penggabungan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut banyak aspek. Mulai dari dasar hukum, batas wilayah, pelayanan publik, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat yang berkembang. Namun, setiap perubahan wilayah administrasi harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Serta didukung kajian yang komprehensif dan objektif,” ujarnya, Senin, 26 Januari 2026
Selanjutnya Erma mengatakan, DPRD Lampung Selatan sampai saat ini belum mengambil sikap mendukung maupun menolak. DPRD Lampung Selatan menilai perlu ada kajian mendalam, koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat sebelum wacana ini dapat terbahas lebih lanjut.
“Yang terpenting, keputusan apapun nantinya harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Menjaga keutuhan wilayah Lampung Selatan, serta tidak menimbulkan persoalan baru kemudian hari.” katanya.








