Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap putusan pengadilan.
Hingga kini, hak-hak normatif eks pekerja di dua BUMD Lampung, yakni PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), belum juga dibayarkan.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa sudah satu tahun lebih. Itu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Nomor: 16/Pid.sus-PHI/2024/PN Tjk pada 11 Desember 2024. Putusan tersebut mewajibkan PT Wahana Raharja membayar gaji dan pesangon kepada 7 eks pekerjanya dengan total nilai Rp326.087.940.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini bukan sekadar pembangkangan hukum. Melainkan sudah masuk ranah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,” ujar Sapto dalam rilis resminya, Senin, 26 Januari 2026.
Kemudian menurut Sapto, status PT. Wahana Raharja sebagai Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah. LBH menilai Pemprov Lampung selaku pemilik modal terkesan abai meski berbagai upaya hukum, seperti hearing dan surat resmi kepada Gubernur, DPRD, hingga Kemendagri, telah dilakukan.
Kondisi serupa terjadi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Salah satu eks karyawan, almarhum Audi Titaheluw, dilaporkan tidak menerima gaji sejak Maret 2025 hingga ia tutup usia pada September 2025. Hingga saat ini, hak-hak almarhum dan karyawan lainnya masih terkatung-katung.
“Alasan kerugian perusahaan atau adanya proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang menjerat PT. LEB tidak bisa menjadi alasan hukum untuk menunda pembayaran gaji. Hak pekerja dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Kemsudian LBH Bandar Lampung mendesak Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera turun tangan memastikan terpenuhinya hak para pekerja. Sapto mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.
Jika pengabaian ini terus berlanjut, LBH menilai hal tersebut berpotensi menjadi sengketa administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.
“Ini adalah potret buram pengelolaan BUMD di Lampung. Jangan sampai pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum justru memberikan contoh buruk. Dengan melanggar hak asasi para pekerjanya,” katanya.








