• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 22:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua BUMD di Lampung Abaikan Hak Pekerja

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
26/01/26 - 21:00
in Hukum, Lampung
A A
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap putusan pengadilan.

Hingga kini, hak-hak normatif eks pekerja di dua BUMD Lampung, yakni PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), belum juga dibayarkan.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa sudah satu tahun lebih. Itu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Nomor: 16/Pid.sus-PHI/2024/PN Tjk pada 11 Desember 2024. Putusan tersebut mewajibkan PT Wahana Raharja membayar gaji dan pesangon kepada 7 eks pekerjanya dengan total nilai Rp326.087.940.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini bukan sekadar pembangkangan hukum. Melainkan sudah masuk ranah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,” ujar Sapto dalam rilis resminya, Senin, 26 Januari 2026.

Kemudian menurut Sapto, status PT. Wahana Raharja sebagai Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah. LBH menilai Pemprov Lampung selaku pemilik modal terkesan abai meski berbagai upaya hukum, seperti hearing dan surat resmi kepada Gubernur, DPRD, hingga Kemendagri, telah dilakukan.

Kondisi serupa terjadi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Salah satu eks karyawan, almarhum Audi Titaheluw, dilaporkan tidak menerima gaji sejak Maret 2025 hingga ia tutup usia pada September 2025. Hingga saat ini, hak-hak almarhum dan karyawan lainnya masih terkatung-katung.

“Alasan kerugian perusahaan atau adanya proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang menjerat PT. LEB tidak bisa menjadi alasan hukum untuk menunda pembayaran gaji. Hak pekerja dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.

Kemsudian LBH Bandar Lampung mendesak Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera turun tangan memastikan terpenuhinya hak para pekerja. Sapto mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.

Jika pengabaian ini terus berlanjut, LBH menilai hal tersebut berpotensi menjadi sengketa administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.

“Ini adalah potret buram pengelolaan BUMD di Lampung. Jangan sampai pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum justru memberikan contoh buruk. Dengan melanggar hak asasi para pekerjanya,” katanya.

 

Tags: Administrasi PemerintahanBadan Usaha Milik DaerahBANDARLAMPUNGBUMDBUMD Lampunggaji menunggakhak pekerjaLBHLembaga Bantuan Hukummajelis hakimpekerjapekerja rentanpemerintah provinsi lampungPengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar LampungPengadilan Negeri TanjungkarangPerseroan DaerahPerserodaPT Lampung Energi BerjayaPT LEBPT Wahana Raharjaputusan pengadilanSapto Aji Prabowo
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Lampost.co

Polda Lampung Respon Positif 8 Desa Tanjung Bintang Masuk Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Dok KPU

Integrasi Wilayah 8 Desa Tanjung Bintang Berdampak Penataan Ulang Dapil Pemilu 2029

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Warga Sambut Positif Delapan Desa di Jati Agung Bergabung ke Bandar Lampung

DPRD Lampung Selatan Kaji Mendalam 8 Desa Tanjung Bintang Masuk Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Berita Terbaru

Pertamina1
Advertorial

Jaga Keandalan Mesin Industri, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Salurkan Perdana Biosolar B40 Performance

byIsnovan Djamaludin
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) resmi memulai penyaluran perdana Biosolar B40 Performance (B40PF) bagi...

Read moreDetails
Yamaha1

Sentral Yamaha Lampung Resmi Jadi Premium Shop Pertama di Sumatra

26/01/2026
reza rahadian

Alasan Produser Pilih Reza Rahadian dalam Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa

26/01/2026
Film Agak Laen

Agak Laen: Menyala Pantiku! Segera Geser Avengers: Endgame di Puncak Box Office

26/01/2026
Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Dok/Honda

Honda Jazz Terbaru Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dan Agresif

26/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.