Bandar Lampung (Lampost.co) -– Petugas Balai Karantina Lampung menahan kendaraan yang membawa benur udang windu ilegal, Minggu, 16 Februari 2025. Kedua mobil tertangkap usai kepergok hendak membawa benur udang windu tanpa dokumen persyaratan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menjelaskan. Penahanan ini bermula ketika petugas Karantina Lampung menerima laporan dari petugas Karantina Banten. Kendaraan itu nekat melintas secara ilegal meski telah tertolak untuk menyeberang ke Sumatera.
Kemudian berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan terkirim antar area atau ke luar wilayah harus terlengkapi dengan dokumen karantina. Komoditas itu juga harus dlterlengkapi hasil uji laboratorium untuk memastikan bahwa benur tersebut bebas dari penyakit.
“Menurut keterangan sopir. Benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan menuju Rawa Jitu, Lampung,” ungkapnya.
Sementara hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan benur udang yang terangkut masing-masing sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor dengan total keseluruhan 1.650.000 ekor.
Lalu Donni Muksydayan menyatakan, penahanan tersebut merupakan langkah tegas dari dari Balai Karantina. Hal tersebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan pada wilayah Lampung.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun. Apalagi mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah,” ujarnya.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019. Setiap pengiriman hewan atau komoditas perikanan harus memenuhi dokumen yang menjadi syarat.
“Penahanan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain. Apalagi yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan. Ini demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan Indonesia,” tegasnya.