• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/05/2025 10:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Gubernur Lampung Arinal: Tegas Tindak Kendaraan Batu Bara Yang Menyalahi Aturan

adminlampostbyadminlampost
03/04/23 - 10:07
in Bandar Lampung, Lampung
A A

Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan akan menindak tegas kendaraan pengangkut batu bara yang menyalahi aturan berkendara, salah satunya kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimention dan Over Load (ODOL).

“Harus ada tindakan yang tegas untuk penanganan kendaraan batu bara yang menyalahi aturan ini,” kata dia disela rapat kesiapan Hari Raya Idulfitri di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin, 2 April 2023.

Ia mengatakan jika beroperasi keluar masuk kendaraan batu bara di Lampung, terlebih masuk dalam kategori ODOL akibatkan jalan Provinsi Lampung menjadi rusak. Terlebih tidak ada kontribusi yang diberikan oleh perusahaan batu bara kepada daerah.

“Harus ada perhatian dari kita, jika lihat kendaraan batu bara sikat saja, nanti saya yang akan mengendalikan. Sebisa mungkin setelah lebaran ini selesaikan kendaraan pengangkut batu bara, karena kalau didiamkan jalan kita rusak tapi tidak ada kontribusi perusahaan ke daerah,” kata Arinal.

Menurutnya perusahaan batu bara lebih baik mengangkut batu bara yang berasal dari Sumatera Selatan ke Lampung tersebut menggunakan moda kereta api ketimbang mengangkut gunakan mobil truk karena akan berdampak kerusakan jalan cukup parah.

“Ini harus jadi perhatian khusus kita, harus ada tim terpadu libatkan korem dan Polda, batu bara ini berasal dari Sumatera Selatan dan ini mulai terjadi karena boleh diangkut menggunakan kendaraan mobil, harusnya kan tidak boleh,” kata dia.

Surat edaran Gubernur Lampung
Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/0208/V.13/2022. Dimana batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

Adapun rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selain itu kendaraan hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.

Adi Sunaryo

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seleksi Sekda Mesuji

Pemkab Mesuji Buka Seleksi Sekda 2025, Pendaftaran Hingga 5 Juni

bySri Agustina
20/05/2025

Mesuji (Lampost.co) --Pemerintah Kabupaten Mesuji membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2025....

Rumah Duka Mantan Bupati Mesuji

Mantan Bupati Mesuji Saply TH Meninggal Dunia

bySri Agustinaand1 others
20/05/2025

Mesuji (Lampost.co)--Berita duka cita dari Mesuji. Innalilai wa Innailaihi rojiun, mantan Bupati Mesuji periode 2019-2022, Saply TH meninggal dunia, Selasa,...

Petugas Damkarmat Bandar Lampung padamkan api

Damkarmat Kerahkan 12 Tangki Air Padamkan Gudang Rongsokan di Panjang yang Terbakar

bySri Agustinaand1 others
20/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung mengerahkan 12 tangki air untuk memadamkan gudang rongsokan beserta dua...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Kalahkan Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Peluang ke Liga Champions

Liga Primer Inggris: Liverpool Kalah 2-3 di Kandang Brighton & Hove Albion

20/05/2025

Pemkab Mesuji Buka Seleksi Sekda 2025, Pendaftaran Hingga 5 Juni

Cara Menggunakan VPN untuk Mengatasi Pembatasan Wilayah Game dan Layanan Digital

Harga Emas Hari Ini 20 Mei 2025 Merosot Lagi, Ini Rincian Lengkapnya

Ini Sosok Sederhana Saply TH Membangun Sektor Pertanian Mesuji

Stellar Blade PC Rilis Juni 2025: Pembatasan Wilayah Jadi Tantangan bagi Gamer

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.