• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 05:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Gubernur Lampung Perintahkan Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta perusahaan daerah harus menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
17/03/25 - 22:56
in Humaniora, Lampung, Pemerintahan
A A
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal didampingi Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Plh. Sekda Lampung, Firsada. (Foto: Lampost.co / Atika)

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal didampingi Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Plh. Sekda Lampung, Firsada. (Foto: Lampost.co / Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta perusahaan daerah harus menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu.

 

“Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai kewajiban perusahaan dalam menunaikan tunjangan hari raya sudah tersebarkan kepada berbagai perusahaan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal, Senin, 17 Maret 2025.

 

Kemudian ia mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan perusahaan. Terlebih yang ada pada wilayahnya untuk menjalankan kewajibannya kepada para pekerja.

 

“Selain perusahaan, surat edaran ini juga tersampaikan kepada perusahaan kemitraan seperti ojek daring, perusahaan pengiriman barang dan semua sektor penyerap tenaga kerja. Jadi kami imbau perusahaan bisa menaati aturan pemberian THR sesuai instruksi Presiden,” katanya.

 

Baca Juga:

https://lampost.co/lampung/pemprov-lampung-habiskan-ratusan-miliaran-bayar-thr-asn-pppk-dan-non-asn/

Lalu Gubernur Lampung menjelaskan untuk tenaga kerja yang berstatus kemitraan seperti pengemudi ojek daring dan kurir paket sesuai instruksi Presiden harus tetap mendapatkan hak tunjangan hari raya.

 

“Bila pengemudi ojek daring, kurir paket ataupun tenaga kerja lainnya mengalami permasalahan dalam penyaluran tunjangan hari raya. Segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja karena sudah tersiapkan posko pengaduan juga,” tambahnya.

 

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pencairan THR tersebut wajib terlaksanakan secara penuh atau tidak tercicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

 

Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar satu kali upah bulanan bagi pekerja. Terlebih yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan. Perhitungan THR terlaksanakan secara proporsional.

 

Tags: aparatur sipil negaraASNberbudayaBerhimpunefisiensiGibran Rakabuming RakaGUBERNUR LAMPUNGHari Rayahari ulang tahunHUT Provinsi Lampung ke 61Idul FitriInklusifjalankan visi dan misiJihan NurlelaKKNKolusiKORUPSIkurir paketLAMPUNG TABIK PUNlebaranmajuNepotismeOjek Onlinepegawai negeriPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAPegawai Swastapekerjapemerintah provinsi lampungPERUSAHAANPPPKPrabowo SubiantoProvinsi LampungRahmat Mirzani DjausalTangguhtenaga non-ASNTHRTunjangan Hari RayaWakil Gubernur Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

100 hari kerja Bupati Tuba di BIM

100 Hari Kerja Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. dalam Bung Is Menyapa

by Sri Agustina
06/07/2025

LGBT

Damar Sebut Perda Larangan LGBT Berpotensi Langgar HAM

by Delima Napitupulu
06/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah elemen masyarakat mendorong pemerintah daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang aktivitas Lesbi, Gay, Biseksual,...

Mensos Saifullah Yusuf kunjungi calon siswa Sekolah Rakyat di Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, Senin 12 Mei 2025. (FOTO: Lampost.co / Andi Apriadi)

75 Siswa Siap Masuk Sekolah Rakyat di Lampung

by Triyadi Isworo
06/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan 75 siswa yang nantinya akan mengikuti proses belajar mengajar pada Sekolah Rakyat....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.