Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung telah menerbitkan 44.337 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebanyak 40 ribu lebih NIB yang berhasil DPMPTSP Bandar Lampung terbitkan terhitung sejak periode 4 Agustus 2021 hingga 15 Oktober 2024.
Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, NIB yang mereka terbitkan bisa terlihat di aplikasi Online Single Submission (OSS).
Baca Juga:
UMKM di Bandar Lampung Diklaim Bertambah 50 Sepanjang 2024
“Dalam aplikasi OSS bisa kita lihat sudah 44.337 NIB yang terbit. Ini sifatnya realtime sewaktu-waktu bisa update lagi,” kata Muhtadi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Muhtadi merincikan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menyumbang 44.324 NIB dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 13 NIB.
Kemudian NIB untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 44.926, sedangkan non-UMKM sebanyak 411.
“Jadi untuk satu NIB yang terbit itu diketahui bisa untuk dua, tiga bahkan empat jumlah proyek kegiatan usaha,” jelasnya.
Muhtadi melanjutkan, proyek berbasis risiko itu juga terbagi dalam empat kategori dari risiko rendah hingga risiko tinggi.
“Risiko rendah 66.154 proyek, risiko menengah rendah sebanyak 10.067, risiko menengah tinggi 17.204, dan risiko tinggi sebanyak 5.810,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akan ada beberapa manfaat yang para pelaku usaha dapatkan di kota setempat jika sudah menerbitkan NIB.
Salah satunya adalah pelaku usaha langsung terdaftar usahanya dan tentunya legal secara hukum.