Inilah 29 Item Hasil Kejahatan yang Dimusnahkan Kejari Lamsel

Editor Delima Natalia, Penulis Juwantoro
Rabu, 17 Juli 2024 14.22 WIB
Inilah 29 Item Hasil Kejahatan yang Dimusnahkan Kejari Lamsel
Kejari Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu, 17 Juli 2024. (Lampost.co/Juwantoro)

Kalianda (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracht, Rabu, 17 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamsel. Hadir dalam kegiatan itu Kajari Lamsel Afni Carolina, Ketua PN Kalianda Arizal, Kasat Narkoba Akp Perdo Elpianto.

Selanjutnya, Kasdim 0421 Mayor Inf Adi Hartono, Kepala BNN Ediyanto Marpaung, pihak Bea Cukai Dodi, dan pihak Dinas Kesehatan setempat.

Barang bukti tersebut merupakan perkara yang dieksekusi sejak Desember 2023–Juni 2024. Untuk perkara tindak pidana umum sebanyak 112 perkara dan tindak pidana khusus 1 perkara.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina menjelaskan metode pemusnahaan dengan pembakaran, pemotongan, dan penghancuran dengan blender.

“Untuk barang bukti ganja, rokok dan pakaian dengan pembakaran. Untuk senpi dan sajam dengan pemotongan pakai gerinda. Sementara untuk narkoba sabu dan ekstasi dengan blender. Terakhir, penghancuran HP pakai palu,” jelasnya.

Afni mengatakan kasus tertinggi dari barang bukti tersebut yakni narkotika sebanyak 34 perkara,  kasus pencurian, serta perlindungan anak sebanyak 26 perkara.

“Totalnya 113 perkara. Sebanyak 112 tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus terkait rokok ilegal, tidak memiliki cukai,” katanya.

Item Barang Bukti

Berikut barang bukti yang dimusnahkan :

1. Narkotika jenis sabu seberat 811,9701 gram

2. Narkotika jenis ganja seberat 4.255,7576 gram

3. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 33 butir seberat 12,3552 gram

4. Narkotika jenis tembakau sintesis seberat 11,5632 gram

5. Rokok merk JB Bold sebanyak 480.000 batang

6. Rokok merk R7 Bold sebanyak 312.000 batang

7. Rokok merk Joyo Biru sebanyak 840.000 batang

8. Rokok merk Glori sebanyak 408.000 batang

9.Timbangan sebanyak 3 buah

10. Alat isap (bong) sebanyak 3 buah

11. Pakaian sebanyak 147 buah

12. Senjata api rakitan dengan model pistol genggam sebanyak 1 buah

13. Airsoftgun model pistol genggam sebanyak 1 buah

14.Senjata tajam sebanyak 11 buah dengan jenis pisau, golok, dan celurit

15.Amunisi (peluru) sebanyak 16 butir

16.Berbagai jenis handphone sebanyak 32 buah

17.Sepeda motor dengan kondisi rusak berat sebanyak 2 unit

18. Tas sebanyak 21 buah

19. Koper sebanyak 7 buah

20. Pupuk buatan sebanyak 18 karung

21. Boks keranjang plastik sebanyak 8 buah

22. Boks karung plastik sebanyak 6 buah

23. Dompet sebanyak 10 buah

24. Kunci T sebanyak 2 buah

25. Obeng sebanyak 7 buah

26. Kabel sebanyak 12 potong

27. Linggis sebanyak 2 buah

28. Kartu ATM sebanyak 15 buah

29. KTP terpidana perkara narkotika sebanyak 6 buah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI