Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung bersama sejumlah pemangku kepentingan menandatangani nota kesepahaman uji emisi kendaraan bermotor pada 20 Agustus 2025. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara yang kian memburuk akibat tingginya polusi di Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Subogo, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini harus segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam bentuk nyata.
“Saat ini masalah utama di Bandar Lampung adalah tingginya polusi udara, di mana sekitar 70 persen disumbang dari kendaraan bermotor,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, implementasi uji emisi membutuhkan payung hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun perjanjian kerja sama. Pemprov Lampung berkomitmen mendorong penerapan uji emisi, dimulai dari kendaraan dinas milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Harapannya, kendaraan milik pemerintah bisa menjadi contoh karena selama ini kendaraan dinas belum pernah diuji, apalagi emisi gas buangnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Bambang menilai uji emisi bisa dijadikan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga dapat menekan dan mengurangi emisi gas buang secara lebih efektif.
Ia menambahkan, saat ini uji emisi sudah diberlakukan bagi angkutan umum dan barang melalui fasilitas uji di Dinas Perhubungan kabupaten/kota. Namun, dengan adanya regulasi yang jelas, program ini juga bisa diperluas untuk kendaraan pribadi.
“Jika uji emisi diterapkan secara menyeluruh, hal ini akan berkontribusi besar dalam menurunkan tingkat polusi udara di Lampung,” tegasnya.
Menurutnya, praktik uji emisi kendaraan pribadi sudah lebih dulu diterapkan di kota-kota besar. Melalui bengkel resmi yang memiliki alat ukur uji. Oleh sebab itu, Lampung diharapkan bisa segera mengikuti langkah serupa demi mewujudkan udara yang lebih bersih.