Kata Akademisi Soal Bocah Tenggelam di Kolam Renang

Editor Atika, Penulis Asrul Septian Malik
Minggu, 03 Mei 2026 09.29 WIB
Kata Akademisi Soal Bocah Tenggelam di Kolam Renang

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial SP meninggal dunia setelah bocah tersebut tenggelam dalam kolam salah satu hotel.

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya, menilai kejadian itu tidak dapat terlihat semata sebagai musibah.

Namun perlu adanya telaah dari sisi kelalaian pengelola dalam menjamin keselamatan pengunjung.

Menurutnya, pengelola hotel memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh fasilitas, termasuk kolam renang, aman.

“Jika adanya kelalaian, baik dalam pengawasan maupun penyediaan standar keselamatan, maka pengelola dapat memberikan pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya 3 Mei 2026.

Ahadi menjelaskan, standar keselamatan kolam renang seharusnya mencakup keberadaan petugas penjaga (lifeguard).

Kemudian papan informasi kedalaman air, serta prosedur penanganan darurat yang jelas.

Ketiadaan atau tidak optimalnya penerapan standar tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian.

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pengelola hotel Lampung untuk meningkatkan sistem keamanan fasilitas.

Selain itu, audit keselamatan secara berkala penting guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan dengan baik.

“Pencegahan harus menjadi prioritas. Pengelola wajib memastikan seluruh perangkat keselamatan tersedia dan berfungsi,” kata dekan FH UTB itu.

Lebih lanjut, Ahadi juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional hotel.

“khususnya yang menyediakan fasilitas kolam renang. Pengawasan tersebut agar seluruh pelaku usaha mematuhi standar keselamatan yang berlaku.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar keselamatan pengunjung menjadi perhatian utama, sehingga insiden serupa tidak kembali terulang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI