Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI memperketat pengawasan pengelolaan dana desa dengan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawasan langsung di tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penyimpangan anggaran sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani mengatakan keterlibatan BPD sangat penting. Ia menilai BPD di tingkat bawah sangat memahami kondisi riil pembangunan di desa.
Baca juga: Dana Desa 2026 Turun, Pemprov Akui Kewenangan Data Ada di Desa
“BPD kami berdayakan untuk mengecek laporan pertanggungjawaban keuangan secara riil. Mereka bisa mencocokkan laporan di sistem dengan kondisi di lapangan.” kata Reda saat sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Reda, pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan digital melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Akan tetapi juga membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.
Ia mencontohkan, jika laporan pembangunan jalan dalam sistem tercatat sepanjang 100 meter. Tetapi di lapangan hanya terbangun 50 meter, maka BPD wajib melaporkan ketidaksesuaian tersebut.
“BPD yang paling tahu kondisi detail di desanya. Jika ada ketidaksesuaian, harus segera dilaporkan agar diperbaiki,” ujarnya.
Pengawasan Terintegrasi
Program Jaga Desa sendiri berlandaskan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tujuannya memperkuat tata kelola keuangan desa melalui sistem pengawasan yang terintegrasi.
Melalui program ini, kejaksaan tidak hanya melakukan pengawasan. Tetapi juga membangun sistem evaluasi rutin. Setiap tiga bulan, kejaksaan akan melakukan evaluasi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di tingkat Kejaksaan Negeri.
Dengan mekanisme tersebut, kejaksaan berharap pengawasan dana desa tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi kasus. Tetapi mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Kejaksaan menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan BPD akan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








