Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara inkracht, Rabu, 27 Agustus 2025.
Adapun barang bukti yang termusnahkan yakni, 116 gram sabu, 277 gram ganja, 1,07 gram dan setengah butir ekstasi, 1 butir alprazolam. Kemudian, berbagai macam obat ilegal yang jumlahnya mencapai 6.100 sachet.
Selanjutnya 3 pucuk senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi yang biasa tergunakan pelaku kejahatan ketika beraksi. Lalu korek api berbentuk replika senjata api dan 15 senjata tajam. Kemudian 52 unit handphone, timbangan digital, 153 botol miras, dan berbagai jenis tas.
Sementara pemusnahan tersebut dengan cara yang berbeda. Seperti narkotika dan obat-obatan yang diblender usai tercampur larutan pembersih porselen. Lalu senjata api dan senjata tajam yang dipotong dengan gerinda, dan minuman keras yang digilas.
“Seluruh barang bukti, dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, pada periode 16 Mei hingga 27 Agustus 2025,” ujar Kajari Bandar Lampung, Burhanuddin.
Kemudian Baharuddin, menyebutkan pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini demi memberikan kepastian hukum.
“Eksekusi badan hingga biaya perkara sudah terlaksanakan. Kemudian apabila putusannya memusnahkan maka kami musnahkan. Sebab tidak semua barang bukti itu terputuskan untuk melakukan pemusnahan,” katanya.