Kemenkumham Lampung Deportasi 9 WNA Nigeria yang Diduga Lakukan Love Scamming

Editor Denny, Penulis Umar Robbani
Kamis, 01 Agustus 2024 17.08 WIB
Kemenkumham Lampung Deportasi 9 WNA Nigeria yang Diduga Lakukan Love Scamming
Pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung menunjukkan passpor milik warga Nigeria yang telah habis masa berlakunya. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung melakukan mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan aktivitas love scamming.

Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan mengungkapkan, 9 warga Nigeria itu terbukti telah melewati batas tinggal. Hal tersebut melanggar UU No. 6 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 Ayat 3 junto Pasal 122 huruf a.

“9 warga negara asing ini akan kami lakukan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk ke Indonesia,” kata dia, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Imigrasi Kalianda Tangkap 10 Warga Nigeria Terkait Kasus Love Scamming

Menurutnya, 9 warga Nigeria itu telah melawati batas ijin masa tinggal atau overstay tinggal yang berbeda-beda. “Ada yang overstay 2 bulan, 4 bulan, 1 tahun, dan 4 tahun,” kata dia.

Petugas menangkap 9 orang itu bersama 3 warga Nigeria lainnya pada 24 Juli 2024 di Desa Karyatani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Namun 3 WNA lainnya masih memiliki ijin tinggal.

Ia menambahkan, 1 di antara warga Nigeria itu telah menikah dengan perempuan WNI dan bertempat tinggal di Jakarta. Namun, yang bersangkutan tinggal di Labuhan Maringgai untuk mengelola tambak udang milik istrinya.

“Untuk 3 lainnya tidak terbukti (melakukan pelanggaran). Keypass masih berlaku dan tidak melakukan pekerjaan lain selain hanya mengunjungi temannya,” kata dia.

Selain melakukan overstay, petugas menduga 9 WNA asal Nigeria itu melakukan aktivitas love scamming. Namun kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengumpulkan bukti-bukti. Petugas telah menyita sejumlah ponsel dan laptop dari para WNA itu.

“Untuk love scamming, kami belum menentukan mereka terbukti atau tidak. Masih kami dalami,” kata dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI