Bandar Lampung (Lampost.co)— Kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) menyumbang persentase yang cukup besar terhadap kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia menyebut kendaraan ODOL masih marak melintas dan menyebabkan kerusakan yang cukup parah, terutama di jalur lintas tengah.
“Memang ODOL masih banyak melintas di jalan lintas kita. Tentu kendaraan dengan muatan tonase berlebih menyumbang kerusakan, misalnya di jalur lintas tengah,” ujarnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Kendaraan berat yang melintas cenderung memiliki muatan yang jauh dari spesifikasi jalan. Dampaknya, kerusakan-kerusakan akan timbul dan menurunkan masa guna jalan.
“Karena memang sudah sangat over ya (biasanya). Misalnya kita buat muatan sumbu terberat (mst) 10 ton, tapi kenyataan yang lewat itu melebihi, bahkan bisa mencapai 30 ton (muatan),” kata dia.
Meskipun begitu, pihaknya tak memiliki wewenang untuk menindak kendaraan ODOL tersebut secara langsung. Pasalnya BPJN merupakan lembaga yang lebih berfokus pada aktivitas pengelolaan infrastruktur.
“Jadi ketika ada yang melebihi tonase itu kita tidak memiliki kewenangan. Kita hanya melaporkan ke pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Susan menjelaskan BPJN memaksimalkan koordinasi dengan pihak lain terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menangani kendaraan ODOL.
“Kolaborasi semua pihak itu penting. Harus ada regulasi tegas agar kendaraan ini tetap bisa lewat tapi tidak melanggarnya (ketentuan tonase) yang menyebabkan kerusakan jalan,” pungkasnya.