Liwa (Lampost.co): Akses jalan lintas Barat (Jalinbar) Sumatra jalur Liwa-Krui, Lampung Barat-Pesisir Barat hingga saat ini masih terbatas. Hanya kendaraan roda 2 dan roda 4 yang mendapat izin untuk melintas. Sementara kendaraan roda 6 ke atas masih belum mendapat izin melintas. Kondisi tersebut karena pada jalur Liwa-Krui masih rusak dan masih dalam proses penanganan atau perbaikan.
Adi, seorang pengguna jalan jalur Liwa-Krui mengaku, hingga saat ini kendaraan yang bebas melintas hanya roda 2 dan roda 4 saja. Itu pun dengan sistem bergantian atau buka tutup.
Menurutnya, untuk menghindari agar kendaraan besar tidak melintas pada jalan KM 17 itu, kini pihak petugas telah memasang alat kendaraan berat di badan jalan.
“Jadi, alat berat itu petugas palangkan di tengah jalan yang rusak tersebut. Lalu kendaraan yang hendak melintas petugas beri melalui cela sedikit, sehingga hanya kendaraan kecil saja yang bisa lewat,” kata Adi, Senin, 8 April 2024.
Larangan melintas bagi kendaraan berat atau roda 6 ke atas itu adalah untuk mengantisipasi kerusakan. Sebab saat ini kondisi jalan sedang dalam proses penanganan.
Sebelumnya, untuk mengantisipasi agar kendaraan roda 6 ke atas tidak melintasi jalan tersebut, pihak Polres Lampung Barat telah memasang banner larangan melintas di jalur lintas Liwa-Krui. Pebmberitahuan larangan tersebut bagi kendaraan besar khususnya roda 6 ke atas di setiap tempat lokasi strategis.
Pemasangan banner larangan melintas di jalur Liwa-Krui bagi kendaraan berat itu, antara lain petugas pasang di pertigaan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Kemudian di pintu keluar tol Lampung Tengah.
Hal itu dilakukan agar para pengendara khususnya kendaraan besar dapat memahaminya. Tujuanya agar jangan sopir menempuh terlanjur menempuh perjalanan jauh sehingga harus putar balik arah lagi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.