Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung mengirimkan surat ke Kemendagri terkait usulan nama calon penjabat (Pj) gubernur Lampung untuk menggantikan Arinal Djunaidi, yang akan habis masa jabatannya pada 12 Juni 2024.
Dalam surat bernomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024 berisi beberapa poin. Salah satunya, hanya mengusulkan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.
“Sebagai bahan pertimbangan bahwa Sdr Ir. Fahrizal Darminto, MA dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, sejak berkarier sebagai ASN Provinsi Lampung sampai saat ini dipandang cakap dan menguasai kondisi Geo Politik dan Perkembangan Provinsi Lampung sekaligus merupakan Putra Daerah Lampung,” bunyi surat tersebut.
Baca juga: Sekprov Siap Tampung Mandat Jadi Pj Gubernur
Adapun yang menandatangani surat tersebut adalag Ketua DPRD Lampung Ningrum Gumay. Padahal dalam rapat-rapat sebelumnya dan usulan tiap fraksi, ada tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. Karena hasil usulan fraksi paling banyak tiga nama. Mereka yakni, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan staf Ahli Kemenpora Samsudin.
Sejumlah partai yang memiliki kursi di parlemen pun memprotes karena usulan hanya satu nama.
Sekretaris DPD PDIP Lampung Ismet Roni menyayangkan surat tersebut. Karena keputusan DPRD Lampung merupakan keputusan lembaga. “Harusnya ada pembicaraan dulu,” kata Ismet Roni.
Ismet juga meminta fraksi dan kader di lintas partai, termasuk Golkar untuk mempertanyakan surat tersebut. “Kami minta juga di anulir saja,” kata dia.
Sekretaris DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto mengatakan, seharusnya Mingrum Gumay selaku ketua DPRD Lampung tidak boleh “mengendorse” satu nama saja. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini lembaga DPRD, wakil rakyat Lampung. Raykat memilih langsung gubernur, maka ketika dia Pj, maka harus mereferensikan rakyat Lampung melalui anggota DPRD, bukan perorangan,” kata dia.