• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 17:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kisah Tahanan Perempuan Harus di Penjara Sembilan Bulan Gegara Utang Suami Dua Juta Rupiah

Wandi BarboySalda AndalabyWandi BarboyandSalda Andala
19/07/24 - 13:57
in Bandar Lampung, Lampung
A A
Kisah Tahanan Perempuan Harus di Penjara Sembilan Bulan Gegara Utang Suami Dua Juta Rupiah

Warga binaan perempuan saat sosialisasi tentang pemahaman terhadap hukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat, 19 Juli 2024. (Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BOW and Partners melakukan sosialisasi tentang pemahaman terhadap hukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Dalam kegiatan itu warga binaan perempuan bernama Sulis menceritakan tentang perjalanan kasusnya hingga harus menjalani vonis sembilan bulan penjara. Sembari menangis tersedu-sedu, ia sangat heran dengan penyidik polisi yang ada di Lampung Tengah terlalu memaksakan kasusnya saat itu.

Kasus itu tentang hutang suami sebesar Rp2 juta kepada korban. Namun, ia yang harus menanggung beban beban atas laporan korban.

“Saya minta tolong pak, suami saya punya hutang dua juta, tetapi saya yang harus di penjara karena hutang itu. Saat berhutang pakai Dana atas nama saya ,”katanya.

Saat kasus tersebut mulai ada di kepolisian, kemudian penyidik memanggil Sulis hingga harus ada penahanan dan mendapat vonis sembilan bulan penjara.

“Saya juga heran pak sekarang sudah menjalani tuju bulan penjara tinggal dua bulan lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Prabowo Febriyanto dari LBH BOW and Partners mengatakan penyidik kepolisian terlalu memaksakan kasus tersebut. Menurutnya, harusnya tidak ada penahanan.

“Kita lihat juga dari kerugiannya hanya dua juta dan ancaman sembilan bulan penjara tidak menjalani penahanan dan bisa mengajukan tahanan kota,”katanya.

Selain itu pihak berwajib juga menerapkan restorative justice (RJ) kepada pelaku. Hal itu sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021).

“Nanti kan ada konsultasi hukum kami dua minggu sekali, bisa ibu ceritakan lebih detail dan akan kita tindaklanjuti,”katanya.

 

Tags: penjararestorative justicetahanan perempuan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa

Gubernur Lampung Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan masyarakat yang telah menyuarakan aspirasi dengan...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Ribuan massa berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025. (Foto: Asrul / Lampost.co)

Duduk Bareng, Gubernur Siap Tindaklanjuti 10 Poin Tuntutan Massa Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ribuan massa berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025. Ada 10 poin tuntutan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.