Bandar Lampung (Lampost.co): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BOW and Partners melakukan sosialisasi tentang pemahaman terhadap hukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Dalam kegiatan itu warga binaan perempuan bernama Sulis menceritakan tentang perjalanan kasusnya hingga harus menjalani vonis sembilan bulan penjara. Sembari menangis tersedu-sedu, ia sangat heran dengan penyidik polisi yang ada di Lampung Tengah terlalu memaksakan kasusnya saat itu.
Kasus itu tentang hutang suami sebesar Rp2 juta kepada korban. Namun, ia yang harus menanggung beban beban atas laporan korban.
“Saya minta tolong pak, suami saya punya hutang dua juta, tetapi saya yang harus di penjara karena hutang itu. Saat berhutang pakai Dana atas nama saya ,”katanya.
Saat kasus tersebut mulai ada di kepolisian, kemudian penyidik memanggil Sulis hingga harus ada penahanan dan mendapat vonis sembilan bulan penjara.
“Saya juga heran pak sekarang sudah menjalani tuju bulan penjara tinggal dua bulan lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Prabowo Febriyanto dari LBH BOW and Partners mengatakan penyidik kepolisian terlalu memaksakan kasus tersebut. Menurutnya, harusnya tidak ada penahanan.
“Kita lihat juga dari kerugiannya hanya dua juta dan ancaman sembilan bulan penjara tidak menjalani penahanan dan bisa mengajukan tahanan kota,”katanya.
Selain itu pihak berwajib juga menerapkan restorative justice (RJ) kepada pelaku. Hal itu sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021).
“Nanti kan ada konsultasi hukum kami dua minggu sekali, bisa ibu ceritakan lebih detail dan akan kita tindaklanjuti,”katanya.