Gunung Sugih (Lampost.co) — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, terus berupaya untuk menjaga iklim investasi. Kemudian menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan mengunjungi sejumlah lokasi industri yang ada pada wilayah setempat.
Selanjutnya dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelanggaran oleh pelaku industri yang lalai dari tanggung jawab. Terlebih untuk menunaikan kewajibanya dalam tanggung jawab berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Beberapa waktu lalu, kami Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sudah melakukan kunjungan pada sejumlah lokasi industri. Tujuannya sebagai langkah pengawasan dalam penerapan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD dan menjaga iklim investasi yang ada pada Kabupaten Lampung Tengah.” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Fian Febriyano, Minggu, 22 Juni 2025.
Kemudian dalam upaya peningkatan PAD, Komisi II DPRD Lampung Tengah melakukan pengawasan dengan ketat sesuai aturan yang berlaku. Tindakan tegas bakal terlaksanakan jika terdapat adanya praktik-praktik pelanggaran. Apalagi yang sengaja dilakukan oleh pemilik industri.
“Ya, kami sudah melakukan pengecekan, tentunya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jika saat kami turun ke lapangan ada temuan pelanggaran yang dengan sengaja. Maka kami akan proses sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Pelanggaran
Lalu ia menjelaskan, setelah melakukan kunjungan terdapat sejumlah pelanggaran oleh pemilik industri. Salah satunya pada industri domestik yang diduga kuat melanggar aturan yang ada.
“Ada sejumlah aturan yang dilanggar oleh pihak pemilik industri. Dugaan kami, mereka melakukannya dengan sengaja supaya tidak membayar pajak. Salah satunya pada industri domestik, fakta yang kami dapat mereka melanggar. Mereka tidak kooperatif, kami akan ambil langkah tegas,” imbuhnya.
Kemudian fakta yang terdapat pada lokasi industri domestik itu, mulai dari dugaan pembuangan limbah hasil industri yang sengaja dibuang ke sungai. Hingga penggunaan bahan makanan yang tidak layak konsumsi. Hal ini juga akan menjadi perhatian khusus. Harapannya Komisi terkait bersama pihak eksekutif dapat segera menindak lanjutinya.
“Kami meminta agar, Komisi III DPRD Lampung Tengah bersama OPD terkait supaya turun ke lokasi pabrik saos itu. Kami menemukan fakta adanya dugaan pembuangan limbah hasil industri ke sungai. Lalu ada dugaan penggunaan bahan makanan yang tidak sesuai standar. Kami juga mendapati adanya mesin pompa dengan selang yang berada pada sungai, ada juga tumpukan karung berisi garam tanpa label. Harus kita lakukan uji kelayakan bahan pangan,” terangnya.
Sementara penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, belum terimplementasikan secara maksimal. Maka dari itu, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara maksimal.
“Masih banyak sekali potensi PAD yang belum terserap. Maka dari itu, kami akan segera mengeluarkan rekomendasi supaya pihak terkait dapat melakukan action dalam rangka peningkatan PAD. Rata-rata setiap industri, ada banyak potensi PAD yang bisa diserap,” imbuhnya.
Kemudian upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Tengah akan terus terlaksanakan oleh komisi tersebut, supaya dapat memaksimalkan potensi yang ada. Sehingga dengan penambahan PAD, harapannya dapat menunjang pembangunan untuk masyarakat.