• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 06/12/2025 12:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan)

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
24/04/24 - 22:00
in Lampung
A A
Logo KPK. Dok

Logo KPK. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan). Langkah tegas ini setelah hasil dari pemeriksaan disiplin oleh Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
.
“Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menangani pelanggaran internal dengan tuntas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap korupsi,” ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pemecatan ini merujuk pada sanksi berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
.
Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini sejak tanggal 17 April 2024. Namun, kebijakan ini baru berlaku setelah 15 hari dari tanggal vonis tersampaikan. “Pemberhentian ini akan mulai berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin kepada para pegawai,” ujar Ali.
.
Meskipun langkah ini telah terambil, masalah dalam pelanggaran etik pada internal KPK masih belum terselesaikan sepenuhnya. Sebanyak 15 orang masih belum menjalani pemeriksaan disiplin karena mereka juga tersangkut dalam kasus penerimaan pungli.
.
Selain itu, ada 12 pegawai lainnya yang belum dapat terkenai sanksi disiplin karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK terbentuk. Saat ini, Lembaga Antirasuah sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang tepat bagi mereka.
.
“KPK juga telah mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Agar para pegawai yang bersangkutan dapat terproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ali.
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKPEGAWAIPemecatanPUNGLIPungutan Liarrumah tahananRUTAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gempa Bumi 3.2 Magnitudo di Pesisir Barat, Lampung, Sabtu, 6 Desember 2025. Dok BMKG

Pesisir Barat Diguncang Gempa 3.5 Magnitudo

byTriyadi Isworo
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi terjadi pada wilayah Kabupaten...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 6 Desember 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 6 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Pemprov Gandeng BBPVP Serang Tingkatkan Ketahanan Pangan dan hilirisasi Pertanian

Pemprov Gandeng BBPVP Serang Tingkatkan Ketahanan Pangan dan hilirisasi Pertanian

byMuharram Candra Luginaand1 others
05/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menggandeng Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang dalam memperkuat ketahanan pangan....

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, M.Ag.,
Advertorial

Integritas dan Profesionalitas Jadi Kata Kunci Layanan Prima, Zulkarnain Tekankan kepada ASN Kemenag Pesisir Barat

byAdi Sunaryo
06/12/2025

Krui (Lampost.co) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, M.Ag., menegaskan bahwa integritas dan profesionalitas...

Read moreDetails
Drawing Piala Dunia 2026: Argentina Berada di Grup Ringan, Prancis di Grup Berat

Drawing Piala Dunia 2026: Argentina Berada di Grup Ringan, Prancis di Grup Berat

06/12/2025
Gempa Bumi 3.2 Magnitudo di Pesisir Barat, Lampung, Sabtu, 6 Desember 2025. Dok BMKG

Pesisir Barat Diguncang Gempa 3.5 Magnitudo

06/12/2025
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 6 Desember 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

06/12/2025
Pakar IPB Sebut Kayu Besar Saat Banjir Sumatra Indikasi Vegetasi Terganggu

Pakar IPB Sebut Kayu Besar Saat Banjir Sumatra Indikasi Vegetasi Terganggu

05/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.