Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah pemilik dapur atau mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyampaikan keluhannya. Hal ini lantaran dugaan pemerasan oleh oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga oknum pejabat daerah.
Dugaan tersebut tersampaikan oleh Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung. Laporan ini dari hasil investigasinya di Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Tengah.
Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka mengatakan berdasarkan investigasi lapangan. Para pemilik dapur merasa ditekan oleh oknum SPPG, lurah, camat, hingga oknum penegak hukum.
“Pemilik dapur MBG merasa diperas. Modusnya, oknum SPPG meminta sejumlah uang bulanan. Dengan ancaman tidak akan memproses administrasi laporan atau membuat dapur tersebut bermasalah jika tidak menyetor,” ujarnya, Minggu, 15 Februari 2026
Kemudian Gindha membeberkan, nilai setoran ilegal yang diminta oknum SPPG tergolong fantastis. Berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Padahal, personel SPPG merupakan pegawai PPPK yang sudah mendapatkan gaji resmi dari negara.
Tak hanya SPPG, oknum pamong seperti lurah dan camat, bahkan oknum penegak hukum juga dugaannya ikut “mencicipi” dana tersebut. Dengan dalih uang pengamanan atau kelancaran kegiatan.
“Ada pemilik dapur yang harus menyetor kepada oknum lurah atau camat berkisar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Jika tidak setoran, mereka menggunakan perangkat lain untuk mengganggu operasional dapur. Ini sangat miris,” katanya.








