Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menanggapi dugaan telah menerima suap yang dilakukan salah satu anggota KPU dari caleg M. Erwin Nasution.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengakui ketiga orang termasuk Erwin pada 19 Februari 2024 menyambanginya di kantor KPU paska memantau pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) dua TPS.
Erwin bersama dua rekannya menceritakan rangkaian kejadian sebelumnya, yang terduga komitmen antara Erwin dengan Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial F.
“Saya sampaikan, saya tidak tahu komitmen yang terjadi sebelumnya (Erwin dengan F). Saat ini sedang proses pleno rekapitulasi di Kecamatan. Saya persilahkan mereka mengikuti proses dan monitoring rekapitulasi di Kecamatan Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu,” ujar Dedi di Kantor KPU Bandar Lampung, Selasa,27 Februari 2024.
Dedi menceritakan ke Erwin, tidak ada manipulasi dan pergeseran suara. Jika ada maka PPK, PPS hingga KPPS akan menindak secara pidana, dan proses rekapitulasi di tiga kecamatan tersebut selesai tanggal 24 Februari 2024. Kemudian penghitungan suara partai PDI Perjuangan di dapil tersebut beserta calegnya tidak ada perubahan atau pergeseran.
“Jadi jelas dalam proses ini KPU secara kelembagaan tidak ada kaitannya, dan suara itulah yang diterima masing-masing caleg, dari pemilihan sampai rekapitulasi,” katanya.
Terkait komunikasi dan komitmen antara caleg dengan anggota KPU Bandar Lampung merupakan persoalan pribadi. Tidak ada kaitan anggota KPU lainnya, dan kelembagaan.
“Kalau ada keterkaitan komisioner atau kelembagaan mungkin suara ada yang berubah. Tapi dari awal sampai rekapitulasi itulah suaranya, tidak ada. Saya secara pribadi prihatin terhadap rekan kami. Namun saya sempat sampaikan ke rekan kami agar menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” katanya.
Dedi menyebut secara kelembagaan, menghormati proses yang berjalan di Bawaslu Provinsi Lampung. KPU saat ini sedang fokus menyelesaikan pleno rekapitulasi, total sudah 19 kecamatan yang telah melaksanakan proses pleno.
Bantah Terima Uang Caleg
Ketua PPK Kedaton berinsial H membantah menerima uang Rp130 juta yang menuding dirinya.
“Yang jelas saya enggak pernah berhubungan dengan caleg tersebut,” katanya.
Terkait langkah lanjutan yang akan dia ambil oleh H, apalagi ia membantah tudingan tersebut, termasuk apakah hendak melaporkan tudingan tersebut ia enggan menanggapi.
“Karena saya berada di bawah lembaga KPU Kota, yang berhak memberikan statemen adalah ketua KPU. Kita tunggu saja konfirmasi selanjutnya dari beliau,” katanya.