Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI. Terlebih terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran, pasca putusan MK.
Salah satunya yakni mekanisme rekrutm en badan adhoc. Mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS dan Linmas. “Kami masih menunggu regulasi,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Selasa, 4 Maret 2025
Kemudian Erwan mengatakan, saat rapat koordinasi (Rakor) Bidang SDMO oleh KPU RI dan KPU daerah. Memang muncul wacana pengaktifan kembali dan evaluasi para perangkat adhoc yang menjadi penyelenggara Pilkada Pesawaran. Namun, KPU Lampung tetap menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Tapi lagi menunggu regulasi terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordic) SDMO Bawaslu Lampung, Imam Bukhari mengatakan. Pihaknya masih menunggu juknis dari Bawaslu RI. “Belum ada juknis. Akan tetapi ada wacana pengaktifan kembali badan adhoc sebelumnya,” singkatnya
Sebelumnya, pada Pilkada Pesawaran 2024, terdapat 55 anggota PPK, 444 anggota PPS, dan 5.320 KPPS. Kemudian, terdapat 33 anggota Panwascam, 148 anggota PKD, dan 760 PTPS. Jumlah tersebut berasal dari 11 Kecamatan, 148 desa, dan 760 TPS, dengan jumlah DPT 348.655 pemilih.