LIWA (Lampost.co)–Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lampung Barat TA 2022 ditetapkan sebesar Rp4,389 miliar yang bersumber dari 118.644 objek pajak. Target tersebut saat ini baru terealisasi Rp939 ribu atau 0,02% dari target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Okmal, Kamis, 3 Februari 2022, menjelaskan realisasi PBB yang sudah mencapai 0,02% itu adalah atas hasil dari uji coba pembayaran secara online melalui aplikasi mobile bank Lampung online.
Ia menambahkan, saat ini objek pajak yang jauh dari lokasi loket pembayaran mulai tahun ini sudah bisa melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi tersebut, namun syaratnya memiliki rekening di Bank Lampung dengan saldo yang cukup.
Terkait target PBB tahun ini pihaknya masih melakukan input data. Untuk meningkatkan potensi dan pencapaian target PBB itu, pihaknya tahun ini akan melaksanakan pemutahiran data PBB dengan rencana akan dipusatkan di seluruh pekon di wilayah Kecamatan Pagardewa.
Kemudian tahun 2022 ini rencananya masih akan melakukan pemutakhiran data OP diseluruh wilayah di kecamatan Pagardewa terdiri 10 pekon.
“Pemutahiran data itu bertujuan untuk peningkatan potensi pendapatan dari sektor PBB,” ujar dia.
Selain dari masyarakat, objek pajak PBB juga didapat dari PBB menara seluler, perusahaan yang bergerak di bidang tenaga kelistrikan seperti PLN, PLTA, dan lainya.
EDITOR
Sri Agustina
TAGS
#pajak#pbb#lambar