Ia mengaku akan memberikan sanksi berat bahkan bisa melakukan nonjob bagi pimpinan kantor yang dia dapati bolos tersebut.
Baca juga: Sepanjang 2024, Tiga ASN Bandar Lampung Dapat Sanksi Indisipliner
Hal itu dia ketahui setelah ia melaksanakan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Camat Sekincau, Selasa, 11 Maret 2025.
Sidak yang dia lakukan itu adalah untuk mengetahui dan memastikan tentang bagaimana kinerja aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sidak yang dia lakukan di Puskesmas Batu Ketulis tersebut, Parosil menemukan banyak PNS maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di puskesmas itu yang tidak berada kantor pada saat jam kerja berlangsung. Di Puskesmas Batu Ketulis pegawai yang dia temukan ada di tempat hanya ada 10 orang dari 63 pegawai yang tercantum dalam daftar pegawai.
Kemudian hal yang sama juga terjadi di Kantor Camat Sekincau, yaitu banyak pegawai yang tidak berada di kantor saat jam kerja berlangsung.
Padahal, kata dia, Pemkab telah memberikan ketentuan saat kerja selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor : 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN pada Senin-Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan Jumat dari pukul 07.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sidak ini dia laksanakan pukul 13.40 WIB yang artinya sidak ini waktunya masih pada jam kerja.
Sanksi Berat
Terkait banyaknya pegawai yang bolos pada jam kerja ini, ia mengaku kecewa. Sebab ini menandakan bahwa pegawai tersebut tidak menjunjung tinggi kedisiplinan dan tidak memiliki rasa tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Hari ini saya melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau. Banyak ruangan-ruangan yang kosong, pegawainya juga banyak tidak berada di tempat pada saat jam kerja. Termasuk kepala puskesmas dan camatnya,” kata Parosil.
Ketidakdisiplinan Kepala Puskesmas Batu Ketulis dan Camat Sekincau ini, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengaku ke depan akan memberikan sanksi berat. Ini adalah sebagai dasar pembinaan terhadap pegawai, bisa saja akan kita beri sanksi teguran lisan, tertulis, bahkan bisa hingga nonjob,” tegas Parosil.
Ia juga menekankan kepada seluruh jajaranya itu untuk melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran ini juga tidak boleh menjadi alasan bagi seluruh jajaran selaku pemerintah untuk melanggar kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Bulan puasa tetap melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Efiensi anggaran juga tidak boleh menjadi alasan terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat,” tambah dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News