Liwa (Lampost.co)–Kerinduan masyarakat Pekon Roworejo-Sidorejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat untuk mendapat penerangan listrik PLN hingga kini belum terwujud.
Pasalnya, proses rencana pembangunan jaringan listrik menuju dua pekon tersebut hingga saat ini belum juga selesai.
Hal itu karena masih harus menunggu pengesahan dokumen lingkungan.
Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Pemkab Lambar Berna Ria, Selasa 20 Agustus 2024, menjelaskan pembangunan jaringan listrik menuju dua pekon tersebut masih menunggu dokumen lingkungan.
Dokumen itu berupa UKL-UPL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal itu karena lokasi pembangunan jaringan melintasi kawasan hutan lindung sehingga memerlukan dokumen izin lingkungan, yang saat ini masih dilakukan oleh PLN dengan Kementerian LHK.
Menurutnya, dari 131 pekon dan kelurahan di Lampung Barat, saat ini tinggal dua pekon lagi yang belum teraliri listrik PLN yaitu Pekon Roworejo dan Sidorejo Kecamatan Suoh.
Karena kondisi itu maka sampai saat ini rasio desa berlistrik PLN di Kabupaten Lampung Barat masih di angka 98,53%.
Menurutnya, pembangunan jaringan listrik menuju kedua pekon tersebut menarget dalam tahun ini sudah dapat terlaksana. Namun hingga Agustus ini belum juga terealisasi.
“Pada Februari lalu, pembangunan jaringan listrik menuju dua desa itu seharusnya rampung pada tahun ini. Tapi sampai saat ini prosesnya masih menunggu dokumen lingkunganya,” kata dia.
Kedua pekon itu belum teraliri listrik karena proses kepengurusanya panjang sebab lokasinya harus melintasi kawasan hutan lindung.
Sehingga prosesnya harus menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlebih dulu.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan penerangan listrik bagi masyarakat di Pekon Roworejo-Sidorejo, Pemkab Lambar sejak lama telah mengusulkan ke kementerian.
Pemkab juga berkoordinasi dengan PLN UIN Lampung, PLN ULP Liwa, Dinas Kehutanan Lampung dan Kementrian LHK mengenai tindaklanjutnya.
Berdasarkan hasil telaah pihak Kementerian LHK, pelaksanaan pembangunan tiang jaringan listrik PLN menuju Pekon Roworejo-Sidorejo melintasi kawasan hutan lindung. Karena itu, pelaksanaan
pembangunannya memerlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementrian terkait.
Terkait proses itu, kata Berna, Kementerian LHK telah mengizinkan untuk pembangunan jaringan listrik tetapi pelaksanaanya harus sesuai aturan.
Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, rencana usaha yang lokasinya di dalam kawasan lindung wajib menyusun dokumen lingkungan. Dokumen itu berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Pengesahan Dokumen
Informasi dari Unit Pelaksana Proyek Kelistrikan di Provinsi Lampung PT PLN (Persero), pembangunan jaringan listrik perdesaan di Pekon Roworejo-Sidorejo masih menunggu pengesahan dokumen lingkungan.
Apabila Kementerian LHK sudah menerbitkan dokumen UKL-UPL, selanjutnya yaitu penandatanganan kerja sama antara PLN-Dinas Kehutanan Lampung untuk realisasi.
Pihaknya berharap pembangunan jaringan listrik PLN menuju dua desa itu, di tahun ini pelaksanaan sudah bisa berjalan.
“Harapanya dan mudah-mudahan dokumen lingkungan pembangunan jaringan listrik menuju dua pekon itu segera terbit sehingga dalam tahun 2024 ini pelaksanaan pembangunanya sudah bisa dilaksanakan,” jelas dia.