Liwa (Lampost.co) – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan aturan pengurangan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1445 H. Peraturan itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 060/149/09/2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 di lingkungan Pemkab Lambar.
Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Surahman mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung. Surat tersebut Nomor: 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pPada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Pengurangan jam kerja itu adalah dalam rangka penyesuaian saja antara pelaksanaan tugas kedinasan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan 1445 Hijriah ini,” kata dia, Jumat, 8 Maret 2024.
Dia menjelaskan jam kerja pada hari biasanya yaitu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB. Namun selama Ramadan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Khusus Jumat pulang pukul 11.00 WIB.
Menurut dia, penyesuaian tersebut agar pelaksanaan tugas bisa tetap berjalan tanpa mengganggu ibadah puasa. “Jadi, ibadah puasa selama bulan Ramadan itu tetap bisa terlaksana dengan khusuk dan tugas kedinasan pun tetap berjalan sebagaimana biasanya,” kata dia.
Adapun jam kerja ASN Pemkab Lambar yaitu untuk Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB—16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Lalu pada Jumat pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. “Untuk kegiatan apel juga ditiadakan. Sehingga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemkab selama Ramadan yaitu minimal 32,5 jam per minggu,” kata dia.
Dia berharap agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah dapat memastikan pencapaian kinerja di lingkungan pemerintahanya masing-masing. “Walaupun selama bulan Ramadan ini mengalami sedikit perubahan, tapi jangan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing,” kata dia.