Liwa (Lampost.co) — Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat memasang sepanduk larangan melintas bagi kendaraan roda enam atau lebih di sejumlah titik setrategis. Pemberlakukan larangan itu karena sedang ada perbaikan jalan akibat longsor.
Kasat Lantas Polres Lambar Iptu David Pulner mengatakan, pemasangan spanduk larangan melintasi jalur Liwa-Krui di wilayah persimpangan Bukit Kemuning dan di wilayah perbatasan serta di pintu keluar tol Lampung Tengah.
Pemasangan spanduk itu agar kendaraan besar baik dari arah Bandar Lampung maupun yang dari Baturaja tidak terlanjur menuju ke jalur Liwa-Krui.
Selain memasang banner, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus agar memasang sepanduk serupa. “Kami berharap dengan pemasangan spanduk, para sopir kendaraan berat tersebut dapat memahaminya,” kata dia.
Ia menambahkan, larangan melintas bagi kendaraan berat di Km17 Liwa-Krui ini merupakan upaya untuk membantu mempercepat penanganan jalan longsor. Untuk sementara ini, kata dia, hanya kendaraan roda dua dan roda empat saja yang bisa melintas jalur lintas Liwa-Krui. “Ini sebagai upaya untuk mempercepat proses penanganan jalan longsor di KM 17.
Menurutnya, jika ada kendaraan roda enam atau lebih yang melintas maka diminta untuk balik arah dan mencari jalan lain.
Terkait arus lalu lintas menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, ia mengatakan situasi dan kondisi hingga saat ini masih normal. “Kalaupun ramai kendaraan yang melintas itu masih kendaraan lokal saja yang umumnya hendak berwisata ke Krui,” kata dia.