• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 16/12/2025 19:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Seorang Residivis Kedapatan Bawa Ganja di Lampung Barat

Denny ZYEliyahbyDenny ZYandEliyah
23/02/24 - 14:06
in Hukum, Lampung Barat
A A
residivis

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka. (Foto: Dok. Polres Lampung Barat)

Liwa (Lampost.co) – Seorang residivis kembali mendekam di balik jeruji besi karena melakukan penyalahgunaan narkoba. YS warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat kedapatan membawa ganja saat melintas di jalur Liwa-Krui tepatnya di Pekon Kubuperahu, Balik Bukit, Lampung Barat, Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 22.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan pelaku melintas dari Kotabatu Kecamatan OKU, Sumsel dan akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat.

Jhoni menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja. “Informasi itu kami terima sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang melintas. Akhirnya kami temukan ada seseorang yang melintas membawa narkoba yaitu tersangka YS ini,” kata Jhoni, Jumat, 23 Februari 2024.

Menurut Jhoni tersangka menyimpan ganja dalam kertas timah rokok sebanyak dua bungkus kecil. Selain ganja, ada juga satu buah pipa kaca (pirex). Mendapati barang bukti itu, polisi membawa tersangka ke Polres Lambar bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini tersangka masih berada di Polres Lambar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Polisi bakal menjerat residivis tersebut dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu ada juga pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tags: ganjaLAMPUNG BARATNARKOBA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

KPK akan Memeriksa Bank yang Pinjamkan Uang Kampanye Ardito

byNur
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak bank yang meminjamkan uang kampanye mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya...

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Ardito Wijaya

byNur
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, terkait penyidikan kasus yang melibatkan Ardito...

Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi tersandung perkara korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir Panggilan Kejati Lampung Kasus Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
16/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak menghadiri panggilan Kejati Lampung sebagai saksi. Ia tersandung dalam perkara...

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Internasional (KPI) membangun ekosistem yang memungkinkan perempuan memperoleh keterampilan baru, membuka peluang pendapatan.
Ekonomi dan Bisnis

Rumah Berdaya KPI Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Sirkular

byNur
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co)-- Sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Kilang Pertamina Internasional (KPI) membangun ekosistem yang memungkinkan...

Read moreDetails
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

KPK akan Memeriksa Bank yang Pinjamkan Uang Kampanye Ardito

16/12/2025
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Ardito Wijaya

16/12/2025
Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi tersandung perkara korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir Panggilan Kejati Lampung Kasus Korupsi

16/12/2025
AS Roma Kalahkan Como Lewat Gol Tunggal Wesley Franca

AS Roma Kalahkan Como Lewat Gol Tunggal Wesley Franca

16/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.