Liwa (Lampost.co) – Seorang residivis kembali mendekam di balik jeruji besi karena melakukan penyalahgunaan narkoba. YS warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat kedapatan membawa ganja saat melintas di jalur Liwa-Krui tepatnya di Pekon Kubuperahu, Balik Bukit, Lampung Barat, Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan pelaku melintas dari Kotabatu Kecamatan OKU, Sumsel dan akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat.
Jhoni menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja. “Informasi itu kami terima sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang melintas. Akhirnya kami temukan ada seseorang yang melintas membawa narkoba yaitu tersangka YS ini,” kata Jhoni, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut Jhoni tersangka menyimpan ganja dalam kertas timah rokok sebanyak dua bungkus kecil. Selain ganja, ada juga satu buah pipa kaca (pirex). Mendapati barang bukti itu, polisi membawa tersangka ke Polres Lambar bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini tersangka masih berada di Polres Lambar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Polisi bakal menjerat residivis tersebut dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu ada juga pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.