Liwa (Lampost.co)— Sebuah truk roda enam bermuatan kayu gelondongan terbalik. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Liwa-Krui tepatnya di KM 17, Kamis 7 Maret 2024, sekitar pukul 06:00.
Hingga siang ini, mobil tersebut belum berhasil di pindahkan karena masih proses bongkar muatan. Truk tersebut terbalik setelah terperosok.
Kendati demikian, arus lalu lintas kendaraan masih bisa berlangsung karena posisi mobil truk tersebut terbalik di bagian pinggir.
“Sampai siang ini truk itu belum berhasil dievakuasi karena harus bongkar muatan terlebih dahulu. Namun arus lalu lintas tidak masalah, karena posisi truk berada di bagian pinggir,” kata Muzami, salah satu warga yang melintas.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lambar Iptu David Pulner mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan pihaknya telah memasang plang larangan sementara bagi truk roda enam ke atas untuk melintas di jalur Liwa-Krui.
Hal ini lantaran kondisi jalan yang masih rusak, dan dalam tahap pengerjaan. Selain itu, juga karena ada alat berat sedang bekerja, sehingga kondisi badan jalan terjadi penyempitan, maka arus lintas harus buka tutup.
Menurutnya, pemberlakuan larangan melintas di jalur Liwa-Krui bagi kendaraan roda 6 ke atas berlaku dari pukul 08:00-17:00.
Larangan itu tersebut karenakan pada pukul 08:00-17:00 ada tiga alat berat sedang beroperasi mengerjakan jalan.
“Saat ini ada tiga alat berat yang bekerja sejak pukul 08:00-17:00, oleh sebab itu kendaraan besar roda enam ke atas tidak kami perbolehkan melintas,” kata David.
Kemudian persoalan adanya truk roda enam pengangkut kayu gelondongan dari arah Krui menuju Liwa yang terbalik di lokasi perbaikan jalan, hal itu di luar dugaan.
“Sebab kejadiannya pagi tadi sebelum pukul 08:00,”pungkasnya.