Kalianda (Lampost.co): Kepolisian Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku aksi tawuran antarremaja dari kelompok geng motor di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku tawuran antar-remaja di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, yang berujung dua orang menjadi korban pembacokan mengalami luka berat, pada Kamis, 25 Juli 2024,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Sabtu, 27 Juli 2024.
Baca juga: Gara-gara Suara Bising Motor, Pemuda di Pringsewu Habisi Tetangganya
Akibat dari ulah para pemuda tersebut, kedua korban berinisial RAP warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni dan MB warga Desa Kunjir mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bob Bazar. Sedangkan RAP dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Dia menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa 10 orang saksi. Hingga akhirnya mengerucut menetapkan dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur.
“DAR berperan membacok korban MB dan AAP membawa celurit saat terjadinya penganiayaan,” katanya.
Menurut dia, pihak kepolisian juga telah mengamankan tiga buah senjata tajam. Di antaranya satu samurai dan dua celurit yang para pelaku gunakan untuk melukai korbannya.
Janjian Melalui Instagram
Yusriandi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pesisir, Desa Kunjir. Cara awalnya korban dan teman-temannya dari Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni menggunakan 9 unit sepeda motor.
“Mereka sudah membuat janji lewat media sosial Instagram (IG) Warbel (Warga Pengkolan) untuk melakukan tawuran dengan para pemuda Desa Kunjir. Mereka janjian di jembatan perbatasan antara Desa Totohargo Pancuran,” ujar dia.
Namun dari pihak Kunjir tidak datang. Kemudian dari pihak kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan.
“Sesampainya di Desa Kunjir, DAR, RAP dan KA yang berboncengan tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan mereka hadang. Saat mereka mau melakukan penghadangan, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir,” ujarnya.
Setelah melukai warga Kunjir, motor yang DAR kendarai dan rekannya terjatuh. Rekan DAR yakni RAP yang berlari ke arah pantai. Tepatnya di pinggir laut Desa Kunjir menjadi korban penganiayaan. Sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur tubuh, kemudian warga menolong dan melarikan RAP ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk menjalani perawatan secara serius.
Kapolres mengatakan atas perbuatannya, para tersangka pihaknya jerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yakni Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.