• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 22:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Pelaku Aksi Tawuran Geng Motor di Lampung Selatan Ditangkap

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
27/07/24 - 17:12
in Kriminal, Lampung Selatan
A A
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Kaliada, Lampung, Sabtu (27/7/2024). Dok/Humas Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Kaliada, Lampung, Sabtu (27/7/2024). Dok/Humas Polres Lampung Selatan.

Kalianda (Lampost.co): Kepolisian Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku aksi tawuran antarremaja dari kelompok geng motor di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

“Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku tawuran antar-remaja di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, yang berujung dua orang menjadi korban pembacokan mengalami luka berat, pada Kamis, 25 Juli 2024,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca juga: Gara-gara Suara Bising Motor, Pemuda di Pringsewu Habisi Tetangganya

Akibat dari ulah para pemuda tersebut, kedua korban berinisial RAP warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni dan MB warga Desa Kunjir mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bob Bazar. Sedangkan RAP dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

Dia menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa 10 orang saksi. Hingga akhirnya mengerucut menetapkan dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur.

“DAR berperan membacok korban MB dan AAP membawa celurit saat terjadinya penganiayaan,” katanya.

Menurut dia, pihak kepolisian juga telah mengamankan tiga buah senjata tajam. Di antaranya satu samurai dan dua celurit yang para pelaku gunakan untuk melukai korbannya.

Janjian Melalui Instagram

Yusriandi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pesisir, Desa Kunjir. Cara awalnya korban dan teman-temannya dari Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni menggunakan 9 unit sepeda motor.

“Mereka sudah membuat janji lewat media sosial Instagram (IG) Warbel (Warga Pengkolan) untuk melakukan tawuran dengan para pemuda Desa Kunjir. Mereka janjian di jembatan perbatasan antara Desa Totohargo Pancuran,” ujar dia.

Namun dari pihak Kunjir tidak datang. Kemudian dari pihak kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan.

“Sesampainya di Desa Kunjir, DAR, RAP dan KA yang berboncengan tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan mereka hadang. Saat mereka mau melakukan penghadangan, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir,” ujarnya.

Setelah melukai warga Kunjir, motor yang DAR kendarai dan rekannya terjatuh. Rekan DAR yakni RAP yang berlari ke arah pantai. Tepatnya di pinggir laut Desa Kunjir menjadi korban penganiayaan. Sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur tubuh, kemudian warga menolong dan melarikan RAP ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk menjalani perawatan secara serius.

Kapolres mengatakan atas perbuatannya, para tersangka pihaknya jerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yakni Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: berita lampung selatanGeng Motor LampungKriminal LampungTawuran di Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Kapolda, Wakajati dan Kajari Diharap Mampu Jawab Keluhan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kapolda, Wakajati dan Kejari yang baru dilantik harapannya langsung bekerja memberikan pelayanan publik. Terlebih mampu menjawab...

Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan proses pelantikan Wakajati Lampung beserta sejumlah pejabat eselon III pada lingkungan Kejati Lampung di Aula Kejati Lampung, Kamis, 30 Oktober 2025. Dok Kejati Lampung

Wakajati dan Kajari di Lampung Harus Kerja Nyata, Berintegritas dan Melayani Keadilan

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan prosesi pelantikan pejabat. Meliputi Wakajati Lampung beserta sejumlah pejabat eselon III pada...

Irjen Pol. Helfi Assegaf resmi menjabat Kapolda Lampung menggantikan Irjen Pol Helmy Santika yang kini menjabat sebagai Pati Itwasum Polri. Serah terima jabatan tersebut berlangsung di Mabes Polri, Rabu, 29 Oktober 2025. Dok Polda Lampung

Irjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Irjen Pol. Helfi Assegaf resmi menjabat Kapolda Lampung. Ia menggantikan Irjen Pol Helmy Santika yang kini...

Berita Terbaru

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lampost.co/Andi Apriadi
Humaniora

Dinkes  Wajibkan SPPG Terbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

byNurand1 others
31/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau dapur MBG. Foto dok Lampost.co

SPPG Diminta Pahami Keamanan Pangan dalam Program MBG

31/10/2025
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyalurkan 1,65 miliar porsi makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.Lampost.co/Andi Apriadi.

BGN Telah Menyalurkan 1,65 Miliar Porsi MBG Kepada Penerima Manfaat

31/10/2025
PLN NP UP Tarahan Latih Warga Binaan Lapas Kalianda Olah FABA Jadi Paving Block dan Batako

PLN NP UP Tarahan Latih Warga Binaan Lapas Kalianda Olah FABA Jadi Paving Block dan Batako

31/10/2025
Seminar Literasi Keuangan Sicantik

Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan Keuangan Digital

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.