Kalianda (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah inkrah sebanyak 86 perkara, Kamis, 12 Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Lamsel.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut yakni Ketua PN Kalianda, kepala BNN Lampung Selatan, perwakilan Dinas Kesehatan, Polres Lamsel, dan Kodim 0421/LS.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, mengatakan pemusnahan barang bukti sebanyak 86 perkara pidana umum ini merupakan hasil putusan PN, PT, dan MA.
Barang bukti yang dimusnahkan, jelas Afni, berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat 3.111,6717 gram, ganja 280,7526 gram, dan exstasi 16 butir atau 4,8 gram. Sementara, barang rampasan berupa sisik kulit trenggiling 3 kg, skincare merk Skinnaza sebanyak 14.831 pot, senjata api mainan 1 buah, airsoft jenis Revolver 1 buah, amunisi (peluru) 2 butir, pakaian 128 buah dan alat isap (bong) 2 buah.
Lalu, timbangan digital 4 buah, handphone sebanyak 27 unit, koper 1 buah, tas 16 buah, dompet 2 buah, kunci T 6 buah, obeng 2 buah, tang 2 buah, gegep 1 buah, pahat 3 buah, linggis 4 buah, palu 2 buah, gembok 2 buah dan alas kaki 3 buah.Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara diblander, dipukul, dipotong, dan dibakar. Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah. Perkara yang paling mendominasi yakni narkotika,” jelasnya.