• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 17:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyelundupan Satwa Ilegal Asal Pekanbaru Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Adi SunaryoUmar RobbanibyAdi SunaryoandUmar Robbani
18/02/25 - 22:11
in Hukum, Lampung Selatan
A A
Penyelundupan burung. Petugas Balai Karantina menyita burung yang akan dikirm ke Pulau Jawa dari Riau melalui Pelabuhan Bakauheni. Dok/Balai Karantina

Petugas Balai Karantina menyita burung yang akan dikirm ke Pulau Jawa dari Riau melalui Pelabuhan Bakauheni. Dok/Balai Karantina

Kalianda (Lampost.co)– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung kembali menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung ilegal. Ratusan ekor burung itu asal pengirimannya dari Pekanbaru, Riau menuju Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan itu pada Senin, 17 Februari, dini hari. Sopir hendak menyeberang melalui dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil boks.

Baca juga: Balai Karantina Bakauheni Bongkar Penyelundupan Burung hingga Kulit Ular

Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut. Saat petugas memeriksa, petugas menemukan puluhan keranjang putih di bagian sasis mobil yang berisi ratusan burung dalam kondisi tak layak.

“Di sasis mobil petugas menemukan sebanyak 65 boks yang berisi 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak,” ungkapnya, Selasa, 18 Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 250 ekor burung di antaranya termasuk dalam kategori satwa lindung. Atas temuan penyelundupan tersebut menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar.

“Dua sopir bersama mobilnya kami amankan untuk keperluan pemeriksaan. Sementara ratusan burung tanpa dokumen kami serahkan kepada BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III,” ujarnya.

Jenis burung yang pihaknya temukan antara lain burung Siri-siri 27 ekor, Kinoy 125 ekor, Cucak Ranting 60 ekor, dan Cucak Biru 12 ekor. Kemudian Cucak Ijo Mini 36 ekor, Sri Gunting Kelabu 9 ekor, Poksay Mandarin 14 ekor, Cucak Ijo 11 ekor, dan Serindit 18 ekor. Selanjutnya Pleci 600 ekor, Sikatan 43 ekor, Air Mancur 11 ekor, Kepodang 4 ekor, dan Kutilang Emas 12 ekor.

Tantangan Pelestarian Satwa

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati Tanah Air. Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk menghadapinya,” tambahnya.

Para pelaku mendapat jeratan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Yakni tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar.

Selain itu pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: hukum dan kriminalpenyelundupan burungPenyelundupan Satwa di Lampungpenyelundupan satwa ilegal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 dan Upacara Perubahan Eselonisasi atau Nivelering Jabatan Sat Brimob Polda Lampung, Kamis (21/8/2025)..Dok/Polda Lampung.

Hari Juang Polri Momentum Perkuat Dedikasi dan Adaptasi terhadap Tantangan Zaman

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025...

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dok Istimewa

Kejari Bandar Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dua...

Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 19 Agustus 2025, sore. (Dok. Polres)

Polsek Pugung Tangkap Dua Warga Terduga Pelaku Judi Koprok di Kebun Jagung

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku. Mereka tertangkap...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.