• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 14:39
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Penyelundupan Satwa Ilegal Asal Pekanbaru Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Adi SunaryoUmar RobbanibyAdi SunaryoandUmar Robbani
18/02/25 - 22:11
in Hukum, Lampung Selatan
A A
Penyelundupan burung. Petugas Balai Karantina menyita burung yang akan dikirm ke Pulau Jawa dari Riau melalui Pelabuhan Bakauheni. Dok/Balai Karantina

Petugas Balai Karantina menyita burung yang akan dikirm ke Pulau Jawa dari Riau melalui Pelabuhan Bakauheni. Dok/Balai Karantina

ADVERTISEMENT
Kalianda (Lampost.co)– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung kembali menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung ilegal. Ratusan ekor burung itu asal pengirimannya dari Pekanbaru, Riau menuju Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan itu pada Senin, 17 Februari, dini hari. Sopir hendak menyeberang melalui dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil boks.

Baca juga: Balai Karantina Bakauheni Bongkar Penyelundupan Burung hingga Kulit Ular

Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut. Saat petugas memeriksa, petugas menemukan puluhan keranjang putih di bagian sasis mobil yang berisi ratusan burung dalam kondisi tak layak.

“Di sasis mobil petugas menemukan sebanyak 65 boks yang berisi 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak,” ungkapnya, Selasa, 18 Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 250 ekor burung di antaranya termasuk dalam kategori satwa lindung. Atas temuan penyelundupan tersebut menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar.

“Dua sopir bersama mobilnya kami amankan untuk keperluan pemeriksaan. Sementara ratusan burung tanpa dokumen kami serahkan kepada BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III,” ujarnya.

Jenis burung yang pihaknya temukan antara lain burung Siri-siri 27 ekor, Kinoy 125 ekor, Cucak Ranting 60 ekor, dan Cucak Biru 12 ekor. Kemudian Cucak Ijo Mini 36 ekor, Sri Gunting Kelabu 9 ekor, Poksay Mandarin 14 ekor, Cucak Ijo 11 ekor, dan Serindit 18 ekor. Selanjutnya Pleci 600 ekor, Sikatan 43 ekor, Air Mancur 11 ekor, Kepodang 4 ekor, dan Kutilang Emas 12 ekor.

Tantangan Pelestarian Satwa

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati Tanah Air. Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk menghadapinya,” tambahnya.

Para pelaku mendapat jeratan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Yakni tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar.

Selain itu pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: hukum dan kriminalpenyelundupan burungPenyelundupan Satwa di Lampungpenyelundupan satwa ilegal
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Berita Terbaru

Mitsubishi menggelar acara buka puasa bersama bertajuk "Buka Puasa Bersama Fuso Berkah Ramadan 2026".
Advertorial

Menjalin Silaturahmi, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Berkah Ramadan 2026 di Tulangbawang

byAdi Sunaryo
12/03/2026

​Tulangbawang (Lampost.co)– PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors bersama  PT Bumen Redja Abadi Tulang Bawang, menunjukkan apresiasinya terhadap loyalitas pelanggan...

Read moreDetails
Sampah Berserakan di Jalinsum, Pengendara Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan

Edukasi Buang Sampah Kunci Cegah Banjir Lampung

12/03/2026
BPBD Bandar Lampung Lakukan Aksi Tanggap Bencana di Daerah Terdampak Banjir

Satgas Gabungan Bersihkan Material Sampah-Lumpur

12/03/2026
Ilustrasi

Ustaz Ajak Umat Perbanyak Doa Ampunan

12/03/2026
Imam Masjid Baiturrahim Sukarame, Kota Bandar Lampung, Ustadz Dwi

Imam Masjid Baiturrahim Tekankan Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.