• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 14:39
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Penyelundupan Satwa Ilegal Asal Pekanbaru Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Adi SunaryoUmar RobbanibyAdi SunaryoandUmar Robbani
18/02/25 - 22:11
in Hukum, Lampung Selatan
A A
Penyelundupan burung. Petugas Balai Karantina menyita burung yang akan dikirm ke Pulau Jawa dari Riau melalui Pelabuhan Bakauheni. Dok/Balai Karantina

Petugas Balai Karantina menyita burung yang akan dikirm ke Pulau Jawa dari Riau melalui Pelabuhan Bakauheni. Dok/Balai Karantina

ADVERTISEMENT
Kalianda (Lampost.co)– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung kembali menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung ilegal. Ratusan ekor burung itu asal pengirimannya dari Pekanbaru, Riau menuju Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan itu pada Senin, 17 Februari, dini hari. Sopir hendak menyeberang melalui dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil boks.

Baca juga: Balai Karantina Bakauheni Bongkar Penyelundupan Burung hingga Kulit Ular

Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut. Saat petugas memeriksa, petugas menemukan puluhan keranjang putih di bagian sasis mobil yang berisi ratusan burung dalam kondisi tak layak.

“Di sasis mobil petugas menemukan sebanyak 65 boks yang berisi 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak,” ungkapnya, Selasa, 18 Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 250 ekor burung di antaranya termasuk dalam kategori satwa lindung. Atas temuan penyelundupan tersebut menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar.

“Dua sopir bersama mobilnya kami amankan untuk keperluan pemeriksaan. Sementara ratusan burung tanpa dokumen kami serahkan kepada BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III,” ujarnya.

Jenis burung yang pihaknya temukan antara lain burung Siri-siri 27 ekor, Kinoy 125 ekor, Cucak Ranting 60 ekor, dan Cucak Biru 12 ekor. Kemudian Cucak Ijo Mini 36 ekor, Sri Gunting Kelabu 9 ekor, Poksay Mandarin 14 ekor, Cucak Ijo 11 ekor, dan Serindit 18 ekor. Selanjutnya Pleci 600 ekor, Sikatan 43 ekor, Air Mancur 11 ekor, Kepodang 4 ekor, dan Kutilang Emas 12 ekor.

Tantangan Pelestarian Satwa

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati Tanah Air. Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk menghadapinya,” tambahnya.

Para pelaku mendapat jeratan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Yakni tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar.

Selain itu pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: hukum dan kriminalpenyelundupan burungPenyelundupan Satwa di Lampungpenyelundupan satwa ilegal
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat hampir setengah dari total pemudik yang menyeberang saat arus mudik Lebaran 2026 telah kembali ke Pulau Jawa melalui lintasan penyeberangan utama Sumatra–Jawa.Dok/Lampost.co

ASDP Sebut 49 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa

byNur
27/03/2026

Bakauheni (Lampost.co)---- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat hampir setengah dari total pemudik yang menyeberang saat arus mudik Lebaran 2026...

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

byRicky Marly
26/03/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Dibalik suasananya yang tenang dan tidak terlalu ramai. Pantai Baturame di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menyimpan potensi...

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

byRicky Marly
26/03/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Pantai Baturame di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi pilihan bagi pengunjung yang menginginkan suasana pantai yang tidak...

Berita Terbaru

hp 1 jutaan terbaik
Teknologi

7 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Maret 2026: Layar 120Hz dan Baterai Monster

byDenny ZY
27/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasar smartphone entry-level di Indonesia mengalami transformasi besar. Kini, dengan anggaran di rentang 1 jutaan rupiah,...

Read moreDetails
Proteksi Hewan Ternak

DPRD Lampung Dorong Percepatan Proteksi Terhadap Hewan Ternak Jelang Iduladha 2026

27/03/2026
nokia mini 2026

Spesifikasi dan Harga Nokia Mini 2026 5G di Indonesia: HP Compact Baterai Monster

27/03/2026
Anji dan ibunya, Siti Sundari

Kabar Duka: Ibunda Musisi Anji, Siti Sundari Meninggal Dunia

27/03/2026
Proteksi Hewan Ternak gelang Idul Adha

Jelang Iduladha 2026, Pemprov Lampung Tingkatkan Proteksi Terhadap Hewan Ternak dari PMK

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.