Kalianda (Lampost.co)– Sebanyak 52 pelaku usaha mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Tahun 2204 dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Pantai M-Beach Kalianda, Kamis, 25 Juli 2024.
Sekretaris DPMPTSP Lampung Selatan, Tri Winarti mewakili Kepala DPMPTSP setempat Rio Gismara, menyampaikan bimtek ini memiliki makna yang sangat penting. Yakni dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Sebab, melalui Bimtek ini terdapat penyampaian berbagai hal terkait Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online.
Baca juga: Dua Pelaku Penusukan di Ramayana Rajabasa Masih Buron
“Sebagaimana aturan dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007. Yakni tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kementrian BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal,” ujarnya.
Dia menegaskan, setiap perusahaan wajib memberikan laporan penanaman modal. Yaitu dengan periode pertriwulan bagi pelaku usaha non Usaha Menegah Kecil (UMK). Lalu, laporan setiap semester bagi pelaku usaha UMK.
“Apabila tidak melapor akan ada sanksi terhadap perusahaan. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Kemudian sampai pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menilai kegiatan bimtek ini sangat tepat pelaksanaannya oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM RI dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Sebagai salah satu wujud upaya dari pencapaian target dan tujuan dalam peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha khususnya di Lampung Selatan,” ungkapnya.
Empat Tahap
Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek DPMPTSP Lampung Selatan Ade Ikhsan, menjelaskan pelaksanaan bimtek ini dalam empat tahap dengan peserta sebanyak 208. Untuk tahun 2024 ini, baru digelar tahap pertama yang dengan 52 pelaku usaha yang mengikutinya. Terdiri dari perusahaan kecil, menengah, dan besar.
“Dalam bimtek ini ada penyampaian berbagai hal terkait Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kementrian BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Jadi, setiap perusahaan wajib memberikan Laporan Penanaman Modal Periode pertriwulan Bagi Pelaku Usaha Non UMK dan per semester Bagi Pelaku Usaha UMK,” terangnya.
Dia berharap pada kegiatan ini peserta bisa memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha. Sehingga, perizinan yang pelaku usaha miliki telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha dengan pasti, mudah, dan tepat.
“Ini untuk menghindari pelanggaran aturan yang bisa merugikan perusahaan itu sendiri. Karena akan ada sanksi tegas apabila perusahaan itu tidak melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.