Gunungsugih (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, menetapkan Andri Affandi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (25/7/2024). Modusnya mengurangi ketebalan aspal jalan.
Dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. Kejaksaan setempat menangani kasus tersebut sejak tahun 2023.
Berdasarkan laporan masayarakat, saat ini tengah memperdalam penyidikan keterlibatan oknum di organisasi perangkat daerah di Lamteng dalam perkara kasus tipikor.
“Hari ini tim penyidik kami di Kejaksaan Negeri Gunungsugih telah menahan tersangka AA (43). Dia selaku kontraktor kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Hasil pekerjaannya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsugih, Median Suwardi, kepada Lampost.co usai penetapan tersangka.
Pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut, yakni CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Proyek tersebut bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.
“Bahwa nilai harga penawaran sementara (HPS) kegiatan tersebut senilai Rp999.888.734 dan nilai kontrak berikut realisasi anggaran kegiatan tersebut Rp979.701.941. Kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya Sumberrezeki dengan panjang 0,863 km dan lebar 4 meter,” ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Sebab, ada dugaan terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.
Audit BPKP
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tanggal 10 Juni 2024, kerugian keuangan negara Rp185.531.820,58.
“Dari hasil audit BPKP Lampung, kerugian negara Rp185 juta lebih. Atas perbuatannya, kami menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.
Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi. Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.
Tersangka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.